CPNS 2024

SYARAT CPNS 2024: Bisa Pakai Nilai SKD Tahun 2023, Begini Aturan Lengkapnya

Bagi Tribunners yang sudah memiliki nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023, Anda bisa menggunakan nilai tersebut untuk menjadi syarat seleksi

Kompas.com
Ilustrasi: Pelaksanaan Tes Terlulis SKD CPNS 

TRIBUNJOGJA.COM - Bagi Tribunners yang sudah memiliki nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tahun 2023, Anda bisa menggunakan nilai tersebut untuk menjadi syarat seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.

Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Plt. Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto menyampaikan, hasil SKD yang diterbitkan dalam bentuk sertifikat akan berlaku sampai dengan seleksi pengadaan Pegawan Negeri Sipil (PNS) satu periode berikutnya.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB, Nomor 651 tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas.

Namun, apabila peserta seleksi mengikuti SKD periode berikutnya, maka nilai SKD tahun sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

“Untuk mengecek keaslian sertifikat yang memuat hasil SKD, peserta dapat membuka alamat sertificat.bkn.go.id kemudian ikuti petunjuknya secara mudah dan cepat,” terang Haryomo dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (14/3/2024) mengutip laman BKN.

Di dalam jadwal CPNS 2024, tercantum bahwa terdapat masa konfirmasi penggunaan hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS Tahun Anggaran 2023 oleh peserta pada 18-28 September 2024. 

Baca juga: CEK Jadwal CPNS 2024: Pendaftaran Dibuka 20 Agustus-6 September, Penetapan NIP 2025

Baca juga: BREAKING NEWS : Pemda DIY Buka 378 Formasi CPNS 2024, Ini Rincian Jadwal dan Tahapannya

Konfirmasi ini bisa dilakukan setelah pelamar CPNS 2024 lolos seleksi administrasi.

Periode konfirmasi pengunaan nilai SKD CPNS 2023 pada seleksi CPNS 2024 ini selaras dengan pengumuman Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN, Suharmen, pada siaran Sosialisasi Kebijakan Pengadaan CASN 2024 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Senin (29/7/2024) lalu.

Suharmen menjelaskan, nilai SKD CPNS 2023 dapat digunakan kembali sehingga pelamar CPNS 2024 tidak perlu ikut SKD lagi tahun ini. 

Namun, jika memilih untuk tetap ikut SKD CPNS 2024, maka nilai SKD CPNS tahun lalu tidak lagi berlaku untuk disertakan sebagai bahan seleksi tahun ini.

"Jadi kalau nilai SKD-nya menggunakan nilai SKD tahun sebelumnya, tetapi kemudian yang bersangkutan mengikuti SKD lagi, maka nilai SKD yang di sertifikatnya (2023) gugur. Yang bersangkutan akan ikut (seleksi tahun ini), berarti menggunakan nilai SKD (2024)," terangnya.

Syarat & Cara Pakai Nilai SKD CPNS 2023

  • Konfirmasi pakai nilai SKD CPNS 2023 sesuai jadwal CPNS 2024 yang ditetapkan.
  • Nilai SKD CPNS 2023 melewati nilai ambang batas atau passing grade.
  • Tidak ikut SKD CPNS 2024.
  • Memiliki sertifikat SKD CPNS 20243, dengan cara:
    • Buka https://sertificat.bkn.go.id.
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Peserta Seleksi CPNS tahun lalu.
    • Klik tombol Unduh.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved