CPNS 2024

APA Alasan Pemerintah Tunda Pengangkatan CPNS dan PPPK?

Pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi

|
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
KECEWA: Ilustrasi CPNS. Peserta CPNS PPPK 2024 kecewa dengan penundaan pengangkatan oleh pemerintah. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemerintah memutuskan untuk menunda pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi tahun 2024. 

Berdasarkan keputusan terbaru, CPNS baru akan diangkat pada 1 Oktober 2025, sementara pengangkatan PPPK dijadwalkan pada 1 Maret 2026.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Aba Subagja, menjelaskan bahwa perubahan jadwal ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR, khususnya Komisi II. 

Keputusan ini juga mempertimbangkan penyelesaian tenaga non-ASN yang masih dalam tahap penataan.

“Kami ingin agar pengangkatan dilakukan serentak sehingga lebih teratur. Ini juga merupakan kesepakatan antara pemerintah dan DPR,” ujar Aba dalam keterangannya.

PENUNDAAN PENGANGKATAN: Menteri PAN RB, Rini Widyantini menyampaikan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 kepada Komisi II DPR RI, Selasa (5/3/2025) di Jakarta
PENUNDAAN PENGANGKATAN: Menteri PAN RB, Rini Widyantini menyampaikan penundaan pengangkatan CPNS dan PPPK formasi tahun 2024 kepada Komisi II DPR RI, Selasa (5/3/2025) di Jakarta (Dokumentasi Kemenpan RB)

Meski mengalami penundaan, Aba memastikan bahwa peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus tidak perlu khawatir. Pemerintah tetap menjamin bahwa mereka akan diangkat sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca juga: Sejumlah CPNS Kecewa Setelah Tahu Pengangkatan Diundur Bulan Oktober 2025: Seperti Kurang Koordinasi

“Bagi yang sudah dinyatakan lulus dalam tahapan seleksi, baik SKD maupun SKB, mereka tetap aman. Kepastian pengangkatan sudah terjamin,” tegasnya.

Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menambahkan bahwa salah satu alasan utama dari perubahan jadwal ini adalah untuk menyeragamkan Tanggal Mulai Tugas (TMT) bagi CPNS dan PPPK di seluruh instansi.

“Selama ini, ada perbedaan TMT antar instansi, ada yang lebih cepat, ada yang lebih lama. Kami ingin menyelaraskan agar tidak ada ketimpangan dalam penggajian maupun pelaksanaan tugas,” jelas Haryomo.

Selain itu, penyesuaian ini juga mempertimbangkan kondisi tenaga PPPK yang memiliki kontrak kerja kurang dari satu tahun. Haryomo memastikan bahwa mereka tetap akan diangkat dengan masa kerja yang telah disesuaikan.

Baca juga: Transkrip Lengkap Menpan RB terkait Penundaan Pengangkatan CPNS PPPK 2024 di Rapat Komisi II DPR RI

“Misalnya, bagi PPPK yang kontraknya hanya tersisa delapan bulan, mereka tetap akan diangkat dan mendapatkan masa kerja satu tahun ke depan. Jadi tidak perlu cemas,” ungkapnya.

Haryomo juga mengingatkan setiap instansi untuk segera mengusulkan nama-nama peserta yang telah lulus seleksi ke BKN guna kelancaran proses administrasi. 

Menurutnya, jika instansi menunda pengusulan, maka hal itu bisa menghambat proses pengangkatan secara serentak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Kami berharap semua berjalan sesuai rencana. Jangan sampai karena masih ada waktu sebelum pengangkatan, instansi justru menunda pengajuan. Jika ini terjadi, bisa berdampak pada kelancaran proses pengangkatan,” pungkasnya.

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved