CPNS 2024

DAFTAR 5 Jenis Tunjangan Pensiunan PNS di Tahun 2025: Dari Gaji ke-13 Hingga THR

Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS Tahun 2025. Berikut adalah lima tunjangan utama yang diterima pensiunan PNS di tahun 2025

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Ikrob Didik Irawan
dok.istimewa
Ilustrasi DAFTAR 5 Jenis Tunjangan Pensiunan PNS di Tahun 2025: Dari Gaji ke-13 Hingga THR 

TRIBUNJOGJA.COM - Pada awal tahun 2025, PT Taspen telah mencairkan gaji pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) per 1 Januari 2025.

Selain menerima gaji pensiunan pokok, para pensiunan PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan yang menjadikan total penerimaan mereka semakin besar.

PT Taspen, sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola dana pensiun PNS, bertanggung jawab untuk mencairkan gaji pensiun beserta tunjangan setiap bulannya.

Kabar ini tentu menjadi kabar baik bagi para pensiunan PNS di seluruh Indonesia.

Baca juga: Hasil Akhir CPNS 2024: Jadwal, Cara Cek, dan Tahapan Lengkap

Tunjangan yang Diterima Pensiunan PNS Tahun 2025

Berikut adalah lima tunjangan utama yang diterima pensiunan PNS di tahun 2025:

1. Gaji Ke-13

Gaji ke-13 adalah tunjangan tahunan yang bertujuan untuk membantu kebutuhan mendesak, terutama di masa tahun ajaran baru.

Besaran gaji ke-13 setara dengan gaji pensiunan pokok bulanan dan biasanya cair setiap pertengahan tahun.

2. Tunjangan Pangan

Tunjangan pangan diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan bahan pokok sehari-hari.

Pada tahun 2025, besaran tunjangan pangan ditetapkan sebesar Rp72.420 per bulan.

3. Tunjangan Suami/Istri

Pensiunan PNS yang masih memiliki pasangan berhak menerima tunjangan suami/istri.

Tunjangan ini setara dengan 10 persen dari gaji pensiun pokok, memberikan tambahan penghasilan untuk mendukung kebutuhan keluarga.

4. Tunjangan Anak

Bagi pensiunan yang masih memiliki anak dalam tanggungan, tunjangan anak juga akan diberikan.

Nominal tunjangan ini sebesar 2?ri gaji pensiun pokok per anak.

5. Tunjangan Hari Raya (THR)

THR diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Tunjangan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan membantu pensiunan PNS merayakan hari besar dengan lebih nyaman.

Besaran THR biasanya setara dengan satu bulan gaji pokok pensiun. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved