Forum BEM DIY Tolak Revisi UU Polri, Desak DPR Stop Pembahasannya

Penolakan tersebut disuarakan melalui sebuah pernyataan sikap, yang dilangsungkan di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Rabu (14/8/2024) sore.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Perwakilan Forum BEM DIY saat membacakan pernyataan sikap terkait penolakan Revisi UU Polri, di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Rabu (14/8/24) sore. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Forum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) DI Yogyakarta menyatakan penolakannya terhadap Revisi Undang-undang (UU) Polri.

Penolakan tersebut disuarakan melalui sebuah pernyataan sikap, yang dilangsungkan di Kampus UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Rabu (14/8/2024) sore.

Pernyataan sikap pun dirangkai dengan agenda seminar demokrasi menyoroti kontroversi RUU Perubahan ketiga UU No 2 Tahun 2002 usulan DPR RI tersebut.

Mereka menilai, substansi dalam produk hukum itu memuat deretan pasal yang memberikan kewenangan kekuasaan teramat besar pada Polri. 

Koordinator Forum BEM DIY, Gunawan Haramain, berujar Revisi UU Polri membuka celah untuk menjadikan lembaga kepolisian dan polisi sebagai alat kekuasaan yang otoriter dalam bertindak.

Hal itu, dapat memberikan ruang yang sangat besar, yang dapat berakibat pada penyalahgunaan wewenang dan mengarah pelanggaran HAM.

"Misalnya di Pasal 16B RUU Polri itu, dengan dalih kepentingan nasional, kepolisian dapat bertindak menurut penilaian sendiri," kata Gunawan.

Baca juga: Insiden Paskibraka Lepas Jilbab pada Sesi Pengukuhan di IKN, Ini Tanggapan Pemda DIY

"Ini juga memberi ancaman atas kebebasan berbicara dan berekspresi di publik maupun siber, yang menjadi amanah reformasi dan dijamin konstitusi," lanjutnya.

Oleh sebab itu, dengan tegas pihaknya menolak Revisi UU Polri dan mendesak DPR maupun pemerintah segera menghentikan pembahasannya.

Gunawan menyebut, kalangan mahasiswa jengah dengan fenomena UU serampangan, yang disusun hanya untuk kepentingan tertentu dan mengabaikan mekanisme pembentukannya.

"Pembentukan UU baru semestinya memperkuat cita-cita reformasi untuk memperkuat demokrasi, negara hukum dan HAM, dalam rangka melindungi warga negara, bukan malah sebaliknya," cetusnya.

"DPR harusnya memprioritaskan pekerjaan rumah legislasi lain yang lebih mendesak, seperti Revisi KUHAP, RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU Penyadapan, RUU Masyarakat Adat dan lain-lain," urai Gunawan. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved