92 WBP Rutan Kelas IIB Bantul Dapat Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 6 Diantaranya Langsung Bebas

Surat keputusan terkait remisi WBP akan diberikan oleh Kemenkumham ke Rutan Kelas IIB Bantul pada Jumat (16/8/2024) malam.

Dokumentasi Rutan Kelas IIB Bantul
Pemberian Remisi Umum Kemerdekaan RI di Rutan Kelas IIB Bantul tahun lalu (17/8/2023) 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah 92 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Bantul diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI.

Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Bantul, Raden Bhaskoro Nugroho Poetra, mengatakan dari jumlah tersebut ada enam WPB yang akan langsung bebas.

"Lalu, sisahnya belum bisa bebas karena pidananya masih di atas satu tahun dan sisa pidananya masih banyak," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (15/8/2024).

Untuk pengurangan atau remisi yang didapatkan oleh masing-masing WBP, kata Bhaskoro, cukup bervariasi.

Namun, mereka yang mendapatkan remisi diberikan berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.

Sementara itu, enam WPB  bebas sebelumnya ada yang terjerat kasus pencurian dan Undang-undang kesehatan.

Sedangkan, sisanya terjerat kasus yang berbeda-beda.

Baca juga: Kisah Nur Huda Waskitha, Anggota DPRD Bantul Terpilih yang Datang ke Pelantikan Gunakan Sepeda Motor

Mulai dari kasus Undang-undang kesehatan, psikotropika, pencurian, penggelapan, dan pembunuhan.

"Untuk saat ini nama-nama yang kami usulkan mendapatkan remisi akan diserahkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan surat keputusan," tuturnya.

Pihaknya memperkirakan, surat keputusan terkait remisi WBP akan diberikan oleh Kemenkumham ke Rutan Kelas IIB Bantul pada Jumat (16/8/2024) malam.

Setelah itu, pada hari besoknya tepat pada momen peringatan Kemerdekaan RI akan dilakukan serah terima remisi kepada WBP.

"Serah terima akan diberikan di halaman Rutan Kelas IIB Bantul. Rencananya, yang menyerahkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bantul yakni Asisten I," urai dia.

Bhaskoro berharap, WBP yang mendapatkan remisi bisa tetap berperilaku baik dan tidak mengulangi tindak kejahatan kembali.

"Kami berharap mereka yang sudah mendapat remisi bisa segera dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," tandas dia. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved