92 WBP Rutan Kelas IIB Bantul Dapat Remisi HUT ke-79 Kemerdekaan RI, 6 Diantaranya Langsung Bebas
Surat keputusan terkait remisi WBP akan diberikan oleh Kemenkumham ke Rutan Kelas IIB Bantul pada Jumat (16/8/2024) malam.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejumlah 92 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Bantul diusulkan mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana pada momen HUT ke-79 Kemerdekaan RI.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan IIB Bantul, Raden Bhaskoro Nugroho Poetra, mengatakan dari jumlah tersebut ada enam WPB yang akan langsung bebas.
"Lalu, sisahnya belum bisa bebas karena pidananya masih di atas satu tahun dan sisa pidananya masih banyak," katanya saat dihubungi Tribunjogja.com, Kamis (15/8/2024).
Untuk pengurangan atau remisi yang didapatkan oleh masing-masing WBP, kata Bhaskoro, cukup bervariasi.
Namun, mereka yang mendapatkan remisi diberikan berdasarkan beberapa aspek, mulai dari minimal ditahan enam bulan, berperilaku baik, tidak melanggar peraturan atau tidak melakukan tindakan yang negatif kembali.
Sementara itu, enam WPB bebas sebelumnya ada yang terjerat kasus pencurian dan Undang-undang kesehatan.
Sedangkan, sisanya terjerat kasus yang berbeda-beda.
Baca juga: Kisah Nur Huda Waskitha, Anggota DPRD Bantul Terpilih yang Datang ke Pelantikan Gunakan Sepeda Motor
Mulai dari kasus Undang-undang kesehatan, psikotropika, pencurian, penggelapan, dan pembunuhan.
"Untuk saat ini nama-nama yang kami usulkan mendapatkan remisi akan diserahkan ke Kemenkumham untuk mendapatkan surat keputusan," tuturnya.
Pihaknya memperkirakan, surat keputusan terkait remisi WBP akan diberikan oleh Kemenkumham ke Rutan Kelas IIB Bantul pada Jumat (16/8/2024) malam.
Setelah itu, pada hari besoknya tepat pada momen peringatan Kemerdekaan RI akan dilakukan serah terima remisi kepada WBP.
"Serah terima akan diberikan di halaman Rutan Kelas IIB Bantul. Rencananya, yang menyerahkan dari pihak Pemerintah Kabupaten Bantul yakni Asisten I," urai dia.
Bhaskoro berharap, WBP yang mendapatkan remisi bisa tetap berperilaku baik dan tidak mengulangi tindak kejahatan kembali.
"Kami berharap mereka yang sudah mendapat remisi bisa segera dapat kembali ke masyarakat dan tidak mengulangi perbuatannya," tandas dia. (*)
188 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Klaten Menerima Remisi Umum, Tujuh Langsung Bebas |
![]() |
---|
90 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo Terima Remisi HUT Ke-80 RI, 2 Napi Langsung Bebas |
![]() |
---|
396 Narapidana Lapas Magelang Terima Remisi HUT Ke-80 RI, Enam Napi Langsung Bebas |
![]() |
---|
Pesan Wali Kota Yogyakarta kepada Narapidana Penerima Remisi HUT ke-80 RI di Rutan Jogja |
![]() |
---|
102 Warga Binaan Lapas Bantul Dapat Remisi Kemedekaan, Enam Langsung Bebas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.