188 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Klaten Menerima Remisi Umum, Tujuh Langsung Bebas
Ratusan narapidana itu mendapatkan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) sesuai Surat Keputusan (SK)
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Yoseph Hary W
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Klaten mendapatkan remisi atau pengurangan masa pidana di momen peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Ratusan narapidana itu mendapatkan remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa (RD) sesuai Surat Keputusan (SK) Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI tentang Pemberian Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa 2025.
Pengumumam dan penyerahan remisi umum itu diberikan kepada lima perwakilan warga binaan Lapas Kelas II B usai Upacara Peringatan HUT ke-80 RI di Alun-alun Klaten, Minggu (17/8/2025).
SK remisi itu diserahkan oleh Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, Dandim 0723/Klaten Letkol Inf Slamet Hardianto, dan Kepala Lapas Kelas IIB Klaten Andik Dwi Saputro.
Kepala Lapas Kelas IIB Klaten, Andik Dwi Saputro, melalui Staff Registrasi Lapas Klaten, Nanang Adi Prasetyo, mengungkapkan ada sebanyak 188 warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum dan 238 narapidana menerima Remisi Dasawarsa.
"Dengan rincian untuk Remisi Umum I diterima 181 warga binaan dan 7 orang mendapatkan Remisi Umum II. Artinya 7 orang itu langsung bebas," jelas Nanang saat dihubungi Tribun Jogja, Minggu (17/8/2025).
Dia melanjutkan, warga binaan yang menerima RU I mendapatkan potongan masa tahanan berbeda-beda. Namun demikian, paling banyak warga binaan mendapatkan potongan masa tahanan enam bulan.
Remisi itu diberikan kepada warga binaan yang sudah berkelakuan baik saat menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Klaten, minimal selama enam bulan. Dikatakan, pemberian remisi bisa diberikan mulai pengurangan 15 hari masa tahanan.
"Lewat pemberian remisi itu ibaratnya negara hadir kepada orang yang bersalah untuk memberikan hadiah. Atau juga sebagai penghargaan kepada mereka (warga binaan) karena sudah berkelakuan baik," ujanya.
Nanang menyebut, untuk tujuh warga binaan yang langsung bebas setelah mendapatkan remisi umum dua (RU-II) dikatakan kebanyakan mendapatkan hukuman pendek antara 8 bulan hingga 1,5 tahun. Kasus pidananya pun beragam, semisal pencurian, kekerasan, hingga pemakai narkoba.
"Harapannya semakin sedikit orang yang melakukan kesalahan (tindakan pidana)," tandasnya. (drm)
90 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Wates Kulon Progo Terima Remisi HUT Ke-80 RI, 2 Napi Langsung Bebas |
![]() |
---|
Momen Kemerdekaan RI, Dispar Gunungkidul Prediksi Kunjungan Wisatawan Naik 30 Persen |
![]() |
---|
396 Narapidana Lapas Magelang Terima Remisi HUT Ke-80 RI, Enam Napi Langsung Bebas |
![]() |
---|
KAI Daop 6 Yogyakarta Ajak Penumpang Rayakan HUT Ke-80 RI di Atas Kereta dan Stasiun |
![]() |
---|
Inspektur Upacara HUT Ke-80 RI, Wali Kota Yogya Serukan Semangat Gotong Royong |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.