Buntut Driver Jip Wisata Konsumsi Pil Sapi, Dinas Pariwisata Sleman Panggil Pihak Pengelola 

Pemanggilan dilakukan pascabapak dan anak driver jip wisata ada yang ditangkap polisi akibat mengonsumsi pil trihexphenidyl atau pil sapi

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Salamun menunjukkan tiga pelaku penyalahgunaan pil Trihexphenidyl di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024). 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, ada tiga pelaku yang berhasil ditangkap. 

Yaitu KAN (22) fotografer asal Girikerto, Sleman dengan barang bukti 7,5 butir pil trihexphenidyl pada 7 Agustus 2024.

Di hari yang sama Polisi juga bergerak menangkap SRY dan MWP, keduanya bapak- anak yang berprofesi sebagai driver jip wisata di Sleman.

Dari tangan dua pelaku masing-masing didapati barang bukti 70 pil dan 7 pil sapi.

"Jadi kita amankan 3 orang. Total keseluruhan, semuanya 84,5 butir pil," kata Alfredo, didampingi Kasihumas Polresta Sleman, Iptu Salamun di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024). 

Ketiga tersangka yang telah ditahan di Rutan Polresta Sleman ini merupakan pemakai.

Bahkan, kata Alfredo, bapak dan anak tersebut juga tetap mengonsumsi pil sapi saat menjalankan tugasnya sebagai driver jip wisata.

Karena itu, pihak Kepolisian mengimbau kepada penyedia jasa pariwisata agar lebih selektif dalam merekrut karyawan demi keselamatan. 

Ketiga pelaku disangka melanggar pasal 435 dan atau pasal 436 (2) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Ancaman hukumannya penjara paling lama 12 tahun.(*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved