Buntut Driver Jip Wisata Konsumsi Pil Sapi, Dinas Pariwisata Sleman Panggil Pihak Pengelola 

Pemanggilan dilakukan pascabapak dan anak driver jip wisata ada yang ditangkap polisi akibat mengonsumsi pil trihexphenidyl atau pil sapi

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, didampingi Kasihumas Polresta Sleman Iptu Salamun menunjukkan tiga pelaku penyalahgunaan pil Trihexphenidyl di Mapolresta Sleman, Senin (12/8/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman bakal memanggil pengelola pangkalan jip wisata di lereng gunung Merapi.

Pemanggilan dilakukan pascabapak dan anak driver jip wisata ada yang ditangkap polisi akibat mengonsumsi pil trihexphenidyl atau pil sapi pada pekan ini. 

"Minggu depan kami panggil pangkalan jip wisata bersama stakeholder. Tujuannya untuk bersama membangun keamanan dan kenyamanan," kata Kepala Dispar Sleman, Ishadi Zayid, Rabu (14/8/2024). 

Pemanggilan ini ditujukan kepada pengelola pangkalan jip wisata, khusunya di Kaliurang dan Kaliadem.

Anggota jip wisata di lereng Gunung Merapi ini jumlahnya cukup banyak.

Sebab itu, kata Ishadi kalaupun tidak bisa sekaligus maka pemanggilan dilakukan secara bertahap. 

Pertemuan bersama para pelaku wisata ini dinilai penting untuk menyamakan kesepemahaman, demi mengutamakan aspek pelayanan, keamanan dan keselamatan wisatawan sesuai dengan Sapta Pesona.

Di samping itu, menekankan dampak yang ditimbulkan apabila  melakukan pelanggaran.  

"Utamanya terkait standar keamanan pengemudi jip wisata, terkait dengan larangan mengemudi dalam keadaan berbahaya seperti mabuk dan atau dalam pengaruh obat berbahaya," jelas Ishadi. 

Baca juga: Diduga Konsumsi Pil Sapi, Bapak dan Anak Driver Jip Wisata di Sleman Ditangkap Polisi

"Akan disampaikan pula dampak terkait pelanggaran larangan tersebut, baik bagi pengemudi, pengusaha, dan pada citra pariwisata Sleman," imbuh dia.

Untuk perbaikan pariwisata di Sleman, Dinas Pariwisata juga bakal menggandeng BNN Kabupaten Sleman, Polresta Sleman, Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, dan pihak lainnya. 

Diberitakan sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Sleman menangkap SRY (44) dan MWP (24), warga Kalurahan Girikerto, Turi, Kabupaten Sleman dalam kasus penyalahgunaan obat keras.

Keduanya adalah bapak - anak yang berprofesi sebagai driver jip wisata.

Mereka ditangkap pihak berwajib karena diduga pemakai pil trihexphenidyl atau biasa disebut pil sapi, bahkan diduga dikonsumsi ketika sedang menyetir membawa wisatawan. 

Kasat Resnarkoba Polresta Sleman, AKP Alfredo Hidayat, mengatakan pengungkapan perkara penyalahgunaan pil sapi ini berawal dari informasi masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved