Tiga Raperda Ini Jadi PR Anggota DPRD Kota Yogyakarta 2024-2029, Salah Satunya Soal Miras

40 calon legislatif (caleg) DPRD Kota Yogyakarta terpilih hasil Pileg 2024 tersebut, bakal dilantik pada Senin (12/8/2024).

Tayang:
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang belum terselesaikan menjadi pekerjaan rumah bagi Anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 2024-2029.

Sebagai informasi, 40 calon legislatif (caleg) DPRD Kota Yogyakarta terpilih hasil Pileg 2024 tersebut, bakal dilantik pada Senin (12/8/2024).

Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Yogyakarta, Tri Waluko Widodo, mengatakan salah satunya adalah Raperda soal pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol.

Kemudian, dua Raperda lainnya terkait pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan, serta soal keamanan dan pangan halal.

Baca juga: Anggota DPRD Kota Yogya 2024-2029 Dilantik Besok, Ini Daftarnya

"Ketiga Raperda itu jadi fokus anggota DPRD untuk periode 2024-2029. Ini karena ada pergantian periode, maka waktunya terbuang," katanya, Minggu (11/8/2024).

Dari ketiga Raperda itu, lanjut Widodo, yang cukup mendesak untuk segera dilanjutkan adalah soal pengendalian dan pengawasan mihol.

Menurutnya, payung hukum tersebut dibutuhkan untuk mencegah menjamurnya peredaran minuman keras di Kota Yogya, mengingat Perda No 4 Tahun 1957 dinilai sudah tidak relevan.

"Perda ini juga untuk meminimalisir celah abu-abu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab, karena tidak ada sanksi yang mengatur," ucapnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved