PUKAT UGM Singgung Efisiensi Perjalanan Dinas di Saat Pejabat Sewa Ribuan Mobil ke IKN

Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Kurniawan, melihat hal tersebut sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
DOK. Kemensetneg | Kemenparekraf | ADGI
Logo Tersier HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) turut berkomentar terkait besarnya anggaran sewa mobil tamu VVIP dalam perayaan HUT ke-79 Kemerdakaan RI di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Sebagaimana diberitakan, Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menyatakan pemerintah telah menyawa mobil sebagai moda transportasi tamu VVIP selama perayaan HUT ke-79 RI di IKN.

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko, belum lama ini.

Menurut Moeldoko tak ada yang mahal jika itu untuk kepentingan memperingati hari kemerdekaan RI.

Namun berdasarkan berbagai sumber pemberitaan, pemerintah merencanakan akan menyewa mobil sejumlah 1000 unit untuk sarana tamu VVIP.

Karena permintaan tinggi, harga sewa mobil di IKN pun dikabarkan naik drastis, bahkan untuk 1 unit Toyota Alphard sewa satu hari dihargai Rp25 juta.

Peneliti Pukat UGM, Yuris Rezha Kurniawan, melihat hal tersebut sebagai bentuk inkonsistensi pemerintah.

Secara tegas Yuris menyampaikan beberapa point penting dalam menyikapi langkah yang dipilih pemerintah ketika merayakan HUT ke-79  Kemerdekaan RI.

Pertama, Yuris mengatakan jika benar ada penyediaan fasilitas yang terkesan mewah dan dengan jumlah anggaran yang besar dalam rangka kegiatan di IKN jelas bahwa itu suatu tindakan inkonsisten dari pemerintah.

"Saya berpikir ini seperti kebijakan yang inkonsisten ya," katanya, Selasa (6/8/2024).

Sebab jika dirunut dalam beberapa waktu terakhir, Presiden maupun beberapa pejabat tinggi selalu menyampaikan soal efisiensi perjalanan dinas dan menekankan bagi pejabat publik untuk mengedepankan kesederhanaan. 

"Artinya apakah ini sudah konsisten dengan arahan tersebut? atau atau jangan-jangan hanya pejabat publik di level bawah saja yang diwajibkan untuk melakukan efisiensi anggaran dan memegang prinsip kesederhanaan," tegas Yuris.

Baca juga: Pro dan Kontra Masyarakat Soal Kebijakan Sewa 1.000 Mobil untuk Upacara HUT ke-79 RI di IKN

Hal kedua ia menjelaskan, kalau benar fasilitas yang disediakan mencapai anggaran yang fantastis, tentu itu bisa menjadi bahan awal oleh auditor dan pengawas keuangan melakukan audit.

Apakah fasilitas tersebut sesuai dengan standar biaya yang berlaku, atau jika muncul penyimpangan khusus maka patut dipertanyakan rasionalisasi dan justifikasinya.

"Sebab penggunaan APBN harus mengacu pada standar yang sudah ditetapkan," jelas Yuris.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved