Berita Kriminal

Pasutri di Klaten Jadi Korban Penipuan Biro Umrah Abal-abal, Polisi Ringkus Pelakunya

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan pengalaman pahit itu dialami oleh Saribah dan suaminya

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Kapolres Klaten, AKBP Warsono, dan Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, menunjukkan barang bukti atas kasus penipuan umrah yang dilakukan tersangka SA (34), Kamis (1/8/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Niat sepasang suami istri (pasutri) di Kabupaten Klaten untuk menunaikan ibadah umrah di Tanah Suci pupus lantaran kena tipu biro travel umrah abal-abal.

Tindak penipuan dan pengelapan itu dilakukan oleh Slamet Arianto alias SA, warga Desa Ngemplak, Kecamatan Kalikotes, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 

Pria berusia 34 tahun itu mengaku punya biro umrah yang bisa membantu mengurus semua keperluan serta keberangkatan ibadah umrah ke Mekkah.

Padahal, biro jasanya tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag). 

Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan pengalaman pahit itu dialami oleh Saribah dan suami sekitar periode Februari 2023 lalu.

Mirisnya, tersangka dan korban dalam kasus penipuan umrah itu saling kenal alias berteman. 

Warsono menjelaskan, kasus penipuan itu bermula ketika tersangka menjenguk korban yang sedang sakit pada 22 Januari 2023.

Pada kesempatan itu, korban sempat mengungkapkan keinginannya untuk melaksanakan ibadah umrah ke Tanah Suci. 

Seolah mendapat durian runtuh, tersangka SA mengaku memiliki biro perjalanan umrah bernama Talang Emas.

Korban yang percaya pun sepakat memakai jasa biro umrah tersangka dengan membayarkan uang muka Rp10 juta pada 26 Januari 2023.

Sedangkan, tersangka meminta biaya yang perlu dibayarkan korban senilai Rp60 juta. 

Kemudian, pada 14 Februari 2023, korban kembali membayar uang muka Rp10 juta dan menutup sisa pembayaran Rp40 juta pada 23 Februari 2023.

Selain itu, korban juga sempat mentransfer uang senilai Rp5,3 juta pada 18 Maret 2023, di mana  Rp5 juta untuk tukar mata uang Arab Saudi dan Rp300 ribu untuk menjahit baju ihram. 

"Pelaku itu mengelabuhi korban dengan menjanjikan untuk membernagkatkan umrah. Namun pada kenyataannya di hari yang sudah dijanjikan, korban tidak jadi berangkat," ungkap Warsono kepada Tribunjogja.com, Kamis (1/8/2024). 

Baca juga: Polisi Berhasil Amankan Residivis Pencuri Mobil Plat Merah di Delanggu Klaten

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved