Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Berhasil Amankan Residivis Pencuri Mobil Plat Merah di Delanggu Klaten

Pelaku mengaku nekat mencuri mobil tersebut untuk digunakan sendiri. Mobil itu ia gunakan untuk berjualan lukisan. 

Tayang:
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Dewi Rukmini
SAS (53), pencuri mobil dinas pengangkut sampah di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, dihadirkan dalam konferensi pres bersama Kapolres Klaten, AKBP Warsono, Kamis (1/8/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini


TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satu unit mobil dinas pengangkut sampah milik Pemerintah Desa Sidodadi, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, raib digondol maling. Berselang satu bulan kemudian, akhirnya Polres Klaten berhasil mengungkap kasus pencurian mobil pick up Grandmax bernopol AD 8107 XC. 


Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan SAS (53), warga asli Kota Yogyakarta yang nekat mencuri mobil dinas pengangkut sampah milik Pemdes Sidodadi. Lelaki yang ternyata seorang residivis kasus serupa itu terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara karena disangkakan Pasal 362 KUHP.


Kapolres Klaten, AKBP Warsono, mengungkapkan peristiwa pencurian mobil dinas itu diketahui Pemdes Sidodadi, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten,  pada Jumat (14/6/2024) sekitar pukul 06.30 WIB. 


Kala itu,  mobil dinas pengangkut sampah yang biasa terparkir di halaman TPS 3R Delanggu, Dukuh Sidodadi RT 03/RW 03 Desa Delanggu, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, rupanya telah hilang. Sehingga Pemdes Sidodadi pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Delanggu agar diusut.


Adapun setelah mendapatkan laporan tersebut, pihak kepolisian bergegas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Mereka juga menyisiri CCTV di sekitar TKP serta menyebarkan foto penampakan mobil yang dicuri.


Seiring berjalannya hari, akhirnya pada Kamis (25/7/2024), jajaran Satreskrim Polres Klaten mendapatkan informasi bahwa unit Reskrim Polsek Bandungan, Kota Semarang, telah mengamankan satu unit mobil berplat H 1141 ZX. Mobil tersebut memiliki ciri-ciri mirip seperti mobil dinas yang hilang dicuri di Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. 


"Setelah dicocokan nomor mesin (nosin) dan nomor rangka (noka) ternyata sama. Kemudian, kami berangkat ke Polsek Bandungan untuk berkoordinasi guna memeriksa orang yang menguasai mobil itu. Awalnya, tersangka tidak mau mengaku. Namun setelah diperiksa secara maraton, akhirnya dia mengakui bahwa mobil itu diambil dari TPS 3R Delanggu," ungkap AKBP Warsono saat konferensi pers, Kamis (1/8/2024). 


Lantas, tersangka SAS dan mobil hasil curiannya diamankan ke Mapolres Klaten. Lelaki paruh baya itu pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di balik jeruji. 


Sementara itu, SAS mengaku nekat mencuri mobil tersebut untuk digunakan sendiri. Mobil itu ia gunakan untuk berjualan lukisan. 


"Untuk berjualan lukisan. Ada yang dibuat sendiri, ada juga yang beli terus dijual lagi," ucapnya.


Pria paruh baya itu mengatakan lukisan yang dijual memiliki kisaran harga Rp4-5 juta. Dia mengaku pernah berjualan di Bangka Belitung. Namun karena dagangannya sepi dan tak laku, akhirnya ia kembali ke rumah orang tuanya di Kota Semarang.


"Kemarin saya lagi nenggok orang tua di Semarang. Terus janji ketemuan sama teman di Pasar Delanggu, Klaten. Tapi tidak jadi ketemu, lalu saya pulang dan di jalan lihat mobil itu," ceritanya.


Nekat, SAS pun mengambil mobil yang bukan hak nya. Apalagi saat itu, kunci mobil masih terpasang, sehingga memudahkan SAS melancarkan aksinya. 


Awalnya, mobil tersebut memiliki plat warna merah identik dengan mobil dinas pada umumnya. Akan tetapi, plat merah itu SAS buang di Kota Semarang dan dibelikan plat nomor palsu berwarna hitam putih. 


"Saya pesan plat setelah dapat nomor plat baru. Ya kapok tapi karena keadaan," ujarnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved