Warga Bantul Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan, Ini Waktunya
Jefrry menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Masyarakat Bantul dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY selama 1-31 Agustus 2024.
Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana, mengatakan program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Jeffry, Kamis (1/8/2024).
Jefrry menjelaskan, penghapusan denda berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor.
“Untuk bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas dia.
Denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB.
Baca juga: Sepekan Operasi Patuh Progo 2024, Polres Bantul Tindak 1.499 Pelanggar Lalu Lintas
Selain itu, denda bisa dikenakan apabila tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan Fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.
“Denda bea balik nama kendaraan bermotor juga dikenakan jika pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama,” imbuhnya.
Sementara untuk penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun yang telah lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.
“Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat terdekat,” tandasnya.(*)
Ipda Denny Hermawan, Anggota Polisi Ini Ikut Andil Gagas Kampung Tangguh Bebas Narkotika di Bantul |
![]() |
---|
Lima Pohon Sonokeling Senilai Rp25 Juta Milik Paruh Baya di Bantul Raib Ducuri Maling |
![]() |
---|
Sejumlah Pejabat Utama di Polres Bantul Alami Rotasi Jabatan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
JPW Desak Polisi Tingkatkan Patroli Rutin Cegah Aksi Klitih di Bantul |
![]() |
---|
Duel PSIM vs Arema FC, Polisi Imbau Suporter Tertib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.