Warga Bantul Bisa Manfaatkan Program Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan, Ini Waktunya

Jefrry menjelaskan, penghapusan denda  berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. 

IST
BPKB Kendaraan dan STNK 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Masyarakat Bantul dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor di DIY selama 1-31 Agustus 2024.

Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jefrry Prana Widnyana, mengatakan program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati 12 tahun disahkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta sekaligus HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.

“Melalui program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor,” kata Jeffry, Kamis (1/8/2024).

Jefrry menjelaskan, penghapusan denda  berlaku untuk denda pajak kendaraan bermotor dan denda bea balik nama kendaraan bermotor. 

“Untuk bea balik nama kendaraan bermotor tetap dikenakan sesuai peraturan yang berlaku,” jelas dia.

Denda bea balik nama kendaraan bermotor dikenakan jika tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal kuitansi jual beli untuk balik nama kendaraan Plat AB.

Baca juga: Sepekan Operasi Patuh Progo 2024, Polres Bantul Tindak 1.499 Pelanggar Lalu Lintas

Selain itu, denda bisa dikenakan apabila tanggal pendaftaran balik nama melebihi 30 hari kerja dihitung dari tanggal surat Keterangan Fiskal untuk kendaraan mutasi masuk.

“Denda bea balik nama kendaraan bermotor juga dikenakan jika pembayaran bea balik nama melebihi 30 hari dari tanggal pendaftaran balik nama,” imbuhnya.

Sementara untuk penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ ) Jasa Raharja hanya berlaku untuk tahun yang telah lampau, untuk keterlambatan pembayaran SWDKLLJ tahun berjalan tetap dikenakan denda.

“Segera manfaatkan program bebas denda dengan mendatangi layanan Samsat terdekat,” tandasnya.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved