Berita DI Yogyakarta Hari Ini
Pemerintah Larang Jual Rokok Ketengan: Pemilik Warung dan Perokok Merasa Terbebani
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan rokok secara ketengan atau eceran per batang.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM- Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan peraturan yang melarang penjualan rokok secara ketengan atau eceran per batang.
Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya mengurangi prevalensi merokok, terutama di kalangan anak muda.
Larangan penjualan rokok secara eceran per batang mendapat respon dari sejumlah pihak, terutama para pedagang kecil dan perokok.
Salah satu yang menyuarakan keberatan adalah Kris, seorang pemilik warung di Bantul.
Kris mengungkapkan bahwa sebagian besar pelanggannya membeli rokok secara ketengan.
"Kebanyakan pelanggan saya itu beli rokok satuan. Kalau dipaksa beli sebungkus, mereka pasti keberatan," ujarnya.
Menurut Kris, membeli rokok secara ketengan seringkali dilakukan oleh mereka yang ingin menghemat pengeluaran atau hanya membutuhkan satu batang untuk menghilangkan rasa bosan.
"Banyak yang ngerokok sambil kerja atau lagi santai. Kalau enggak bisa ngeteng, mereka jadi bingung," tambahnya.
Senada dengan Andi, seorang ojek online, juga merasa keberatan dengan larangan tersebut.
"Saya kan kerja enggak tentu, kadang dapat orderan banyak, kadang sepi. Kalau harus beli sebungkus rokok, rasanya berat," kata Andi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Repulik Indonesia Nomor 28 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut terdapat pelarangan penjualan rokok eceran per batang, kecuali rokok elektrik pada Jumat (26/7/2024).
Aturan mengenai larangan warga menjual rokok eceran per batang dimuat dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 434 ayat (1) huruf C.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengesahan aturan tersebut akan menguatkan kembali sistem kesehatan di seluruh Indonesia.
"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok," ujar Menkes, dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Pelarangan penjualan produk tembakau Disebutkan dalam Pasal 434 PP No 28 tahun 2024, pemerintah melarang penjualan rokok eceran per batang.
| Dispar DIY Luncurkan Calender of Event, Sport Tourism Terus Dieksplor |
|
|---|
| Film 1 Kakak 7 Ponakan, Drama Keluarga yang Hangat di Penutupan JAFF 2024 |
|
|---|
| Festival Angkringan Yogyakarta 2024: Angkat Kuliner Ikonik dengan Sentuhan Modern |
|
|---|
| Formulasi Kenaikan UMP Mestinya Disesuaikan dengan Kondisi Daerah |
|
|---|
| Pemda DIY Ikuti Penjurian Apresiasi Kinerja Pemerintahan Daerah |
|
|---|