Sakit Hati Diputus Pacar, Mahasiswa di NTT Nekat Sebar Video Mesum Sang Mantan, Berakhir di Penjara
Sakit hati karena diputus, seorang mahasiswa di Kota Kupang nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MALAKA - Sakit hati karena diputus, seorang mahasiswa di Kota Kupang nekat menyebarkan video mesum mantan pacarnya melalui aplikasi perpesanan WhatsApp.
Mahasiswa berinisial GT (26) tersebut akhirnya dilaporkan oleh mantan pacarnya ke polisi.
Petugas tak perlu waktu lama untuk mengamankan pelaku.
Setelah memiliki alat bukti yang cukup, pelaku akhirnya diringkus di kediamannya di Kabupaten Malaka.
Pelaku tak memberikan perlawanan saat diamankan oleh polisi.
Tersangka langsung digelandang ke Polres Malaka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi juga mengamankaan handphone, komputer yang berisi video porno milik pelaku.
GT telah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat Pasal 4 Ayat 1 Junto Pasal 29 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
GT juga dijerat Pasal 45 Ayat 1 Junto Pasal 27 Ayat 1 UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 tahun tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara selama 6 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy mengatakan penangkapan pelaku penyebar video mesum itu dilakukan pada Jumat (26/7/2024) kemarin.
"Pelaku ditangkap kemarin di kediamannya di Kabupaten Malaka," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (27/7/2024).
Baca juga: Pendakian Gunung Lawu via Candi Cetho: Catatan Perjalanan Antar Pos yang Perlu Kamu Tahu
Kronologi Kasus
Kasus penyebaran video mesum ini bermula saat GT mengajak pacarnya yang berinisial M ke kamar kos nya di Kota Kupang.
Setelah tiba kamar kos, GT merayu dan mengajak M melakukan hubungan badan layaknya suami Istri.
"Saat itu, GT secara diam-diam telah meletakkan laptopnya yang telah dihidupkan kameranya untuk merekam kegiatan berhubungan badan tersebut," ungkap Ariasandy.
Selain berhubungan badan, GT dan M juga pernah melakukan video call tanpa menggunakan busana.
Saat itu, GT secara diam-diam merekam layar pada saat vidio call tersebut berlangsung.
Kemudian, pada 28 Februari 2024, pukul 18.49 Wita, GT, menggunakan nomor WhatsApp miliknya mengirimkan tangkapan layar dari video call tersebut ke akun WhatsApp milik seorang saksi berinisial MF.
Kemudian pada 4 Maret 2024 sekitar pukul 17.00, GT kembali mengirimkan video mesum itu ke WhatsApp saksi berinisial IC.
"Ketika itu, IC sedang bersama M dan langsung membuka isi pesan WhatsApp," kata Ariasandy.
Tak terima, M melaporkan kejadian itu ke polisi. Usai menerima laporan, polisi mencari dan menangkap GT.
"Modus operandinya, GT, menyebarkan video itu karena dirinya tidak terima atau emosi M memutuskan hubungan pacaran dengan dirinya," ungkap dia.(*)
Akhir Kisah Cinta Terlarang Janda dan Pria Beristri di Magelang Selatan |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Temuan Jasad Bayi di Pemakaman Magelang, Ada Dugaan Kekerasan |
![]() |
---|
Curi Mesin Kopi di Kafe Gunungkidul, Warga Sleman Terancam Bui 7 Tahun |
![]() |
---|
Pelaku Pembobol ATM di Bugisan Yogyakarta Seorang Residivis, Pernah Beraksi di Dua Kota |
![]() |
---|
Perempuan di Bantul Jadi Korban Pencabulan Saat Tidur, Pelaku Langsung Ditahan di Kantor Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.