Berita Jogja Hari Ini
Nekat Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Yogya Kena Denda Tipiring Rp150 Ribu
Keduanya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan dijatuhi sanksi denda Rp150 ribu subsider dua hari kurungan.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Proses persidangan terdakwa pembuangan sampah liar di PN Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Rabu (24/7/24).
Oleh sebab itu, Hidayat menegaskan, operasi yustisi penegakan Perda No 10/2012 akan terus digencarkan untuk memberikan efek jera.
Menurutnya, meski denda yang dijatuhkan masih jauh dari sanksi maksimal Rp50 juta, proses persidangan yang melelahkan diyakini bisa membuat kapok.
"Kalau tidak diyustisi, tidak akan ada efek jera. Contohnya seperti hari ini, mereka kita undang jam 09.00, ternyata sidang baru mulai jam 13.15 dan selesai jam 14.00 pas. Artinya, ini memakan waktu dan menguras energi, ya," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Jogja Hari Ini
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.