Berita Jogja Hari Ini

Nekat Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Yogya Kena Denda Tipiring Rp150 Ribu

Keduanya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan dijatuhi sanksi denda Rp150 ribu subsider dua hari kurungan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Proses persidangan terdakwa pembuangan sampah liar di PN Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Rabu (24/7/24). 

Oleh sebab itu, Hidayat menegaskan, operasi yustisi penegakan Perda No 10/2012 akan terus digencarkan untuk memberikan efek jera.

Menurutnya, meski denda yang dijatuhkan masih jauh dari sanksi maksimal Rp50 juta, proses persidangan yang melelahkan diyakini bisa membuat kapok.

"Kalau tidak diyustisi, tidak akan ada efek jera. Contohnya seperti hari ini, mereka kita undang jam 09.00, ternyata sidang baru mulai jam 13.15 dan selesai jam 14.00 pas. Artinya, ini memakan waktu dan menguras energi, ya," pungkasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved