Berita Jogja Hari Ini

Nekat Buang Sampah Sembarangan, 2 Warga Kota Yogya Kena Denda Tipiring Rp150 Ribu

Keduanya menjalani sidang tipiring di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan dijatuhi sanksi denda Rp150 ribu subsider dua hari kurungan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Azka Ramadhan
Proses persidangan terdakwa pembuangan sampah liar di PN Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Rabu (24/7/24). 

TRIBUNJOGJA.COM - Sebanyak dua pelaku pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta diseret ke meja hijau, Rabu (24/7/24).

Keduanya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta dan dijatuhi sanksi denda Rp150 ribu subsider dua hari kurungan.

Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta , Ahmad Hidayat, mengungkapkan, dua terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No 10 Tahun 2012 tentang pengalolaan sampah .

Selepas menjalani proses persidangan, keduanya pun memilih opsi sanksi denda dibanding kurung badan, sehingga wajib membayar Rp150 ribu.

"Hakim menjatuhkan sanksi denda Rp150 ribu subsider kurungan dua hari. Tapi, tadi semuanya memilih bayar denda Rp150 ribu," katanya.

Hidayat memaparkan, kedua terdakwa tertangkap tangan saat melakukan pembuangan sampah liar di Jalan Kusbini, Demangan, Gondokusuman.

Berdasar penuturan terdakwa dalam persidangan, mereka termotivasi membuang di lokasi itu, karena sebelumnya sudah ada tumpukan sampah .

"Jalan Kusbini memang relatif gelap dan tertutup pohon-pohon besar. Jadi, mungkin orang-orang itu iseng-iseng berhadiah, sambil lewat terus 'werr', membuang sampah di situ," ujar Hidayat.

Ia pun tidak menampik, dengan kondisi jalan yang cenderung sepi dan minim penerangan, lokasi tersebut menjadi salah satu titik favorit pembuangan liar.

Benar saja, tiga pelaku yang lebih dulu tercokok dan disidangkan awal Juli silam, juga kedapatan membuang sampah sembarangan di Jalan Kusbini.

"Padahal, di situ sudah kita pasang banner larangan membuang sampah . Apalagi, di situ ada depo sampah terdekat, Depo Pengok, jaraknya sekitar 250 meter dari lokasi pembuangan liar," ujarnya.

"Jadi, harapan kami, masyarakat sadar dan bisa mengelola sampahnya di rumah dan tidak membuang di jalan. Semua depo di Kota Yogyakarta dibuka setiap hari, dengan penjadwalan," imbuh Hidayat.

Meski demikian, ia memaparkan, pengawasan dilakukannya secara menyeluruh di titik-titik rawan pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta .

Bahkan, berdasar fakta persidangan, personel Satpol PP pun melakukan pengawasan secara sembunyi-sembunyi, untuk menghindari kucing-kucingan seperti yang terjadi selama ini.

"Selain di Jalan Kusbini, kami juga melakukan operasi di kawasan Ngampilan, di sana (pertigaan Jalan Nyai Ahmad Dahlan) itu, cukup marak pembuangan sampah liar," cetusnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved