Polisi Kembali Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, 8,8 Kuintal Sabu Diamankan
Bisnis narkoba yang dilakukan oleh buronan internasional kasus narkoba, Fredy Pratama di Indonesia masih menggurita.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menunjukkan kaki tangan Fredy Pratama simpan narkoba jenis sabu di dalam mobil
Total sabu yang disita dari kedua kurir jaringan internasional itu adalah 88.800 kilogram atau 8,8 kuintal.
Keduanya kini ditahan di Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan intensif guna membuka kemungkinan jaringan lain.
Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Polresta Magelang Ungkap 4 Kasus Narkoba Sepanjang Agustus 2025, 7 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Dua Warga Magelang Ditembak Mati Polisi di Tol Sidoarjo, Ini Kasusnya |
![]() |
---|
Pemilik Sabu 35 Kg di Perairan Sumenep Masih Misterius, Barang Bukti Diserahkan ke Polda Jatim |
![]() |
---|
Polisi Klaten Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Sabu Senilai Rp56 Juta |
![]() |
---|
Polisi yang Rudapaksa Tahanan Wanita di Polres Pacitan Dipecat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.