Polisi Kembali Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, 8,8 Kuintal Sabu Diamankan

Bisnis narkoba yang dilakukan oleh buronan internasional kasus narkoba, Fredy Pratama di Indonesia masih menggurita.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menunjukkan kaki tangan Fredy Pratama simpan narkoba jenis sabu di dalam mobil 

Total sabu yang disita dari kedua kurir jaringan internasional itu adalah 88.800 kilogram atau 8,8 kuintal.

Keduanya kini ditahan di Mapolda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan intensif guna membuka kemungkinan jaringan lain.

Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (*)

 

 

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved