Polisi Kembali Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredy Pratama, 8,8 Kuintal Sabu Diamankan

Bisnis narkoba yang dilakukan oleh buronan internasional kasus narkoba, Fredy Pratama di Indonesia masih menggurita.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.COM/ACHMAD FAIZAL
Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto menunjukkan kaki tangan Fredy Pratama simpan narkoba jenis sabu di dalam mobil 

TRIBUNJOGJA.COM, SURABAYA - Bisnis narkoba yang dilakukan oleh buronan internasional kasus narkoba, Fredy Pratama di Indonesia masih menggurita.

Terbaru, dua kaki tangan Fredy Pratama berhasil ditangkap oleh jajaran tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim di dua lokasi berbeda.

Kedua kaki tangan Fredy Pratama yang berhasil diamankan aparat yakni ABM dan YSD.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga mengamankan 8,8 kuintal sabu-sabu.

Saat ini kedua tersangka sudah ditahan di Mapolda Jawa Timur.

Keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolda Jatim Irjen Imam Sugianto mengatakan dua tersangka yang diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim ini merupakan anak buah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama.

"Keduanya adalah kaki tangan DPO internasional kasus peredaran narkoba FP alias Fredy Pratama," kata seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Kisah Sekolah Swasta di Pinggiran Gunungkidul yang Tidak Dapat Murid di Tahun 2024 Ini

Imam mengungkapkan, ABM diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada 24 Mei 2024 silam.

Dari rumah kontrakan ABM, polisi menemukan 43.562 kilogram narkoba jenis sabu yang disimpan dalam 41 kemasan teh China.

Selain itu, juga ditenukan 2.100 butir ekstasi dalam 21 bungkus plastik.

"Barang-barang tersebut adalah milik DPO internasional Fredy Pratama yang dititipkan kepada tersangka ABM," imbuh Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombes Robert Da Costa.

Sementara YDS ditangkap pada 21 Juni 2024 di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Dari penangkapan YDS, polisi menyita 45.306 kilogram sabu yang dibungkus dengan 43 bungkus teh China di 2 unit mobil.

"YDS ini adalah kurir yang mengirim narkoba sesuai petunjuk Fredy Pratama," kata ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved