KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengerukan pelabuhan yang nilai proyeknya sebesar Rp 500 miliar.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, nilai proyek yang dikorupsi Rp 500 miliar. 

Antonius Tonny Budiono dihukum lima tahun penjara. Sementara Adi Putra divonis empat tahun penjara.

Dalam proses persidangan, muncul kesaksian Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan, yang mengaku pernah menerima uang hingga sebesar Rp800 juta dari Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan melalui kartu ATM.

Dalam surat dakwaan Adi Putra, PT Adhiguna Keruktama disebut pernah memenangkan lelang Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah pada tahun 2016. Otto tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.

Otto menambahkan bahwa uang di dalam kartu ATM itu juga digunakan oleh Sapril Imanuel Ginting. Sapril adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. 

Menurut Otto, Sapril menggunakan uang sebanyak Rp150 juta dari kartu ATM tersebut.

"Saya sendiri yang kasih ATM-nya, saya pinjamkan," katanya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved