KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan di Indonesia
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengerukan pelabuhan yang nilai proyeknya sebesar Rp 500 miliar.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Antonius Tonny Budiono dihukum lima tahun penjara. Sementara Adi Putra divonis empat tahun penjara.
Dalam proses persidangan, muncul kesaksian Kepala Kantor Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas V Pulang Pisau, Otto Patriawan, yang mengaku pernah menerima uang hingga sebesar Rp800 juta dari Adi Putra Kurniawan. Uang itu diberikan melalui kartu ATM.
Dalam surat dakwaan Adi Putra, PT Adhiguna Keruktama disebut pernah memenangkan lelang Proyek Pekerjaan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Pulau Pisau Kalimantan Tengah pada tahun 2016. Otto tercatat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek tersebut.
Otto menambahkan bahwa uang di dalam kartu ATM itu juga digunakan oleh Sapril Imanuel Ginting. Sapril adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Menurut Otto, Sapril menggunakan uang sebanyak Rp150 juta dari kartu ATM tersebut.
"Saya sendiri yang kasih ATM-nya, saya pinjamkan," katanya. (*)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Korupsi pengerukan pelabuhan
Pelabuhan Tanjung Mas
Pelabuhan Samarinda
Pelabuhan Pulang Pisau
Pelabuhan Benoa
Pakar Hukum UMY: Presiden Harus Tegas Copot Menteri yang Terjerat Korupsi |
![]() |
---|
Wamenaker Immanuel Ebenezer Terkena OTT KPK |
![]() |
---|
Catatan KPK untuk Penganggaran dan Pengadaan di Gunungkidul, Begini Reaksi Bupati Endah |
![]() |
---|
Stadion Mandala Krida Masih Jadi Objek Penghitungan Kerugian Negara, Renovasi Belum Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
KPK Ungkap Ada 10 Agen Travel Diduga Terlibat Kasus Korupsi Kuota Jemaah Haji |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.