KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pengerukan 4 Pelabuhan di Indonesia

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengerukan pelabuhan yang nilai proyeknya sebesar Rp 500 miliar.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, nilai proyek yang dikorupsi Rp 500 miliar. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan korupsi pengerukan pelabuhan yang nilai proyeknya sebesar Rp 500 miliar.

Proyek pengerukan alur pelabuhan yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah ini di antaranya pengerukan pelabuhan  Pelabuhan Tanjung Mas tahun anggaran 2015–2017.

Lalu yang kedua adalah proyek pengerukan Pelabuhan Samarinda tahun anggaran 2015 dan 2016, proyek pengerukan Pelabuhan Benoa tahun anggaran 2015 dan 2016.

Selanjutnya proyek pengerukan Pelabuhan Pulang Pisau 2013 dan 2016.

Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan 9 orang sebagai tersangka.

Kesembilan orang tersebut di antaranya Adiputra Kurniawan (Swasta), David Gunawan (Swasta), Iwan Setiono Phoa (Swasta), Sunarso (PNS/PPK paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas), Ihsan Ahda Tanjung (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Tanjung Mas), Aditya Karya (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda).

Lalu Herwan Rasyid (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Samarinda), Otto Patriawan (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau) dan Sapril Imanuel Ginting (PPK/paket pekerjaan Pelabuhan Pulang Pisau).

Kesembilan orang tersebut sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan sejak 30 Mei 2024.

Baca juga: Kanwil DJP DIY Beri Apresiasi Wajib Pajak yang Berkontribusi Terbesar 2023 dalam Pahargyan Paramarta

Dikutip dari Tribunnews.com, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap ada delapan paket proyek yang diusut oleh pihaknya.

"Total nilainya sekitar Rp500-an M, karena ada delapan paket pengerukan di dalamnya," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).

Menurut Tessa, KPK saat ini tengah menghitung nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengerukan pelabuhan ini.

Perkara ini disinyalir pengembangan dari perkara mantan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Antonius Tonny Budiono.

Dalam kasusnya, Tonny didakwa menerima suap Rp2,3 miliar dari Komisaris PT Adhiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan. 

Suap itu diduga agar perusahaan Adiputra mendapatkan proyek pada Ditjen Hubla.

Adapun proyek tersebut adalah pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau di Kalimantan Tengah tahun anggaran 2016 dan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda di Kalimantan Timur tahun anggaran 2016. Sama seperti yang sedang diusut KPK.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved