DAFTAR Tarif Listrik Berlaku per 1 Agustus 2024, Alhamdulillah Tidak Ada Kenaikan

Tarif listrik pada triwulan III tidak mengalami perubahan dari triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024. Cek tarif listrik yang berlaku di bulan

dok goodnewsfromindonesia.id
Ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM - Tribunners, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku mulai Kamis (1/8/2024).

Tarif listrik Agustus ditetapkan bersamaan dengan tarif listrik triwulan III atau Juli, Agustus, dan September 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu mengatakan tarif listrik pada triwulan III tidak mengalami perubahan dari triwulan II atau April, Mei, dan Juni 2024.

Hal itu karena pemerintah ingin menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.

Jisman menjelaskan, penetapan tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sekali berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 juncto Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.

Penetapan tarif listrik mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Berdasarkan empat parameter tersebut, Jisman mengungkapkan, tarif listrik pada triwulan III 2024 seharusnya mengalami kenaikan.

“Namun, untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Jangan Beli Box kWh Meter, Ini Tips Terhindar dari Modus Penipuan Berkedok Petugas PLN

Jisman menambahkan, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk penetapan tarif listrik triwulan III adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024.

Hal tersebut terdiri dari kurs sebesar Rp 15.822,65 per dollar AS, ICP sebesar 83,83 dollar AS per barrel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dollar AS per ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Di sisi lain, Jisman menyampaikan, tarif listrik bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami kenaikan.

Mereka yang masuk kelompok subsidi listrik adalah pelanggan sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM.

Terpisah, Direktur PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Darmawan Prasodjo mengatakan, pihaknya terus melakukan langkah efisiensi serta menyajikan listrik andal.

PLN juga berupaya menyediakan listrik yang berkualitas bagi seluruh pelanggan di seluruh Indonesia.

“Kehadiran listrik sangat penting bagi pergerakan roda ekonomi. Kami terus memastikan pelanggan dapat terus memperoleh listrik yang andal dan berkualitas,” jelasnya.

Masyarakat dapat mengetahui tarif listrik yang berlaku pada Agustus 2024 berikut ini:

  • Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
  • Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-3/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
  • Golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp 996,74 per kWh
  • Golongan P-1/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan P-2/ TM daya di atas 200 kVA, Rp 1.522,88 per kWh
  • Golongan P-3/ TR untuk penerangan jalan umum, Rp 1.699,53 per kWh
  • Golongan L/ TR, TM, TT, Rp 1.644,52 per kWh.

 

( Tribunjogja.com / Bunga Kartikasari )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved