Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan
Tersangka Dugaan Pungli Lapas Cebongan Disebut Pernah Jabat Kepala Kesatuan Pengamanan
Dalam perkara ini, pelaku M ternyata memiliki peran penting di Lapas. Ia adalah mantan Kepala Kesatuan Pengamanan..
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Polresta Sleman telah menetapkan satu tersangka berinisial M atau MRP dalam pengusutan perkara dugaan pungli di lapas kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Dalam perkara ini, pelaku M ternyata memiliki peran penting di Lapas. Ia adalah mantan Kepala Kesatuan Pengamanan..
"(MRP dulunya sebagai) Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIB Sleman. (Sekarang) Sudah dicopot dari jabatannya," kata Kepala Lapas Kelas IIB Sleman, Kelik Sulistyanto, Senin (22/7/2024).
Sebagimana diketahui, Polresta Sleman telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pungli yang masuk kategori tindak pidana korupsi di Lapas kelas IIB Sleman.
Penetapan tersangka ini setelah Polisi melakukan gelar perkara.
Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Riski Adrian, mengungkapkan gelar perkara penetapan tersangka dilaksanakan pada Kamis, 18 Juli 2024.
"Adapun hasil dari gelar perkara menetapkan MRP (sebelumnya disebut M) sebagai tersangka," kata dia.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polresta Sleman Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan
JCW Minta Kompolnas Lakukan Pengawasan
Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, meminta Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI) untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B atau Lapas Cebongan, Sleman.
"Urgensi Kompolnas RI melakukan pengawasan terhadap perkara dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY ini penting agar perkara ini dapat segera dituntaskan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun dan tersangka MRP segera ditahan," katanya.
Diketahui, pada 18 Juli 2024 penyidik Polresta Sleman telah menetapkan MRP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II B atau Lapas Cebongan, Sleman.
Meski penyidik Polresta Sleman, DIY telah menetapkan MRP sebagai tersangka namun tersangka belum dilakukan penahanan.
Jabatan tersangka MRP strategis yakni sebagai Kepala Kesatuan Pengamanan para nara pidana.
Suatu jabatan yang sangat penting dan berpengaruh.
Kasus dugaan pungli ini, diketahui pada bulan November 2023 lalu, dengan modus jual beli layanan di Lapas Cebongan, Sleman, DIY.
Artinya membutuhkan waktu kurang lebih 8 bulan untuk menetapkan MRP sebagai tersangka.
"Waktu yang terbilang cukup untuk menetapkan MRP sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan, Sleman, DIY," kata dia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.