Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan
JCW Minta Tersangka M dalam Kasus Dugaan Pungli di Lapas Cebongan Sleman Ditahan
Meskipun M sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Polresta Sleman belum menahan tersangka.
Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Jogja Corruption Watch (JCW) meminta kepada penyidik Polresta Sleman untuk melakukan penahanan terhadap tersangka M dalam kasus korupsi dugaan pungutan liar (pungli) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Sleman atau Lapas Cebongan.
Sebagaimana diketahui, meskipun M sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Polresta Sleman belum menahan tersangka.
"Jangan ada kesan bahwa penegakan hukum atas kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan ini terkesan tebang pilih yakni tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Karena tersangka M merupakan pejabat sehingga belum perlu ditahan, sementara tersangka kasus maling ayam langsung ditahan oleh pihak polisi," kata Kepala Divisi Pengaduan Masyarakat dan Monitoring Peradilan JCW, Baharuddin Kamba, Minggu (21/7/2024).
JCW menilai dengan belum ditahannya tersangka M oleh penyidik Polresta Sleman merupakan salah satu upaya pelunakan perlakuan dari Polresta Sleman.
Hal tersebut menjadi pertayaan. Mengapa tersangka M belum ditahan.
Padahal, kata Kamba, dalam beberapa kasus, misalnya untuk kasus maling ayam saja, ketika ditetapkan tersangka maka langsuang ditahan.
Karena itu, JCW mempertanyakan alasan penyidik Polresta Sleman yang hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tersangka M tersebut.
Baca juga: BREAKING NEWS : Polresta Sleman Tetapkan Satu Orang Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Lapas Cebongan
"Harapannya untuk tersangka M segera saja ditahan dan usut aliran dana dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman. Siapa pun yang menikmati uang pungli tersebut harus diproses hukum tanpa tebang pilih.
Terakhir, kasus dugaan pungli di Lapas Cebongan Sleman ini seharusnya menjadi momentum baik bagi Lapas lain untuk bersih-bersih dari pungli," ujar dia.
Sebagaimana diketahui, Penyidik Polresta Sleman telah melakukan gelar perkara dan menetapkan satu orang berinisial M menjadi tersangka dalam kasus korupsi berupa dugaan pungli di lapas Cebongan.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, M belum ditahan.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan terkait penahanan tersangka merupakan subjektifitas dari penyidik.
Yang jelas, menurut dia penyidik telah memiliki pertimbangan tertentu apakah yang bersangkutan akan ditahan atau tidak.
Hal tersebut menjadi kewenangan dari penyidik.
Saat ini, Polresta Sleman telah menindaklanjuti penetapan tersangka tersebut dengan mendalami maupun melengkapi segala berkas pembuktian yang ada. Harapannya agar berkas bisa segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Yang jelas kelengkapan-kelengkapan pembuktian untuk melengkapi berkas agar siap diajukan ke Kejaksaan akan segera kami lakukan," kata dia.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.