Tanggapan Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana Soal Dugaan Korupsi di Kota Semarang
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Tengah itupun mengaku prihatin dengan adanya dugaan kasus korupsi tersebut.
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, memberikan tanggapan terkait dugaan kasus korupsi yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kota Semarang.
Orang nomor satu di Provinsi Jawa Tengah itupun mengaku prihatin dengan adanya dugaan kasus korupsi tersebut.
"Tentu kasus tersebut menjadi satu keprihatian, baik bagi kami ataupun pemerintah Provinsi Jawa Tengah," kata Nana saat ditemui di sela acara peletakan batu pertama pembangunan gedung baru Bank Jateng Cabang Klaten, Senin (22/7/2024).
Nana melanjutkan, karena kasus tersebut berkaitan dengan masalah hukum, maka pihaknya akan menghormati apapun proses hukum yang sedang dilaksanakan oleh KPK.
Meski demikian, Nana menyebut masalah itu tidak menganggu pelayanan publik bagi masyarakat Kota Semarang.
"Kami dari Provinsi sudah sampaikan kepala dinas masing-masing untuk memberikan support (dukungan) kepada karyawan masing-masing dinas di Kota Semarang. Agar mereka tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat dan sampai saat ini pelayanan tetap berjalan. Jadi pelayanan tidak terganggu dengan adanya kasus itu," jelas dia.
Melansir Tribunjateng.com, sebelumnya diberitakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Baca juga: Ribuan Warga Desa Gemblengan Klaten Tumpah Ruah Berburu 2 Ton Ikan di Festival Memet Ikan
Tercatat sejak Rabu (17/7/2024), pihak KPK telah menggeledah sejumlah tempat di Kota Semarang, meliputi kantor kerja Wali Kota dan Bagian Pengadaan Barang Jasa, serta PT Chimarder 777.
Ada sekitar empat instansi yang dilakukan penggeledahan di kompleks Balai Kota Semarang.
Antara lain Dinas Sosial (Dinsos), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Semarang, Dinas Komunikasi Informatika Statistika dan Persandian (Diskominfo), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
KPK menyatakan telah membuka penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, dalam perkara ini perbuatan tersangka diduga melanggar pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
“Perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024). (*)
Kejati Jateng Tahan Sekda Klaten, Ini Tanggapan Bupati Hamenang |
![]() |
---|
Majelis Hakim PN Tipikor Yogyakarta Vonis Terdakwa BS Tiga Tahun Denda Rp300 Juta dalam Perkara TPPU |
![]() |
---|
UGM Buka Suara tentang Pejabat Kampus yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Biji Kakao Fiktif |
![]() |
---|
Kasus Dugaan Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Tetapkan Dua Anggota DPR jadi Tersangka |
![]() |
---|
JCW Dorong Masyarakat Yogyakarta sebagai Korban Korupsi Ajukan Gugatan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.