Dropping Material Selesai, Disnakertrans Bantul Mulai Gencarkan Pengerjaan Padat Karya Danais
Mujahid Amrudin, mengatakan pengerjaan padat karya dari Danais dilakukan mulai 15 - 27 Juli 2024 atau selama 12 hari kerja.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Proses dropping material program padat karya dari anggaran Dana Keistimewaan (Danais) telah usai dilakukan, kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul mulai menggencarkan pengerjaan padat karya.
Sekretaris Disnakertrans Kabupaten Bantul, Mujahid Amrudin, mengatakan pengerjaan padat karya dari Danais dilakukan mulai 15 - 27 Juli 2024 atau selama 12 hari kerja.
Di mana, para pekerjanya merupakan warga Bumi Projotamansari.
"Program padat karya Danais dilakukan di 50 titik yang tersebar di Kapanewon Bambanglipuro, Pandak, Sanden, Srandakan, Bantul, Kasihan, Sedayu, Jetis, Sewon, Pundong, Pleret, Imogiri, Piyungan dan Dlingo," tuturnya saat Pencanangan Kegiatan Padat Karya Pengembangan Potensi Danais dilalkukan di Padukuhan Nogosari II, Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Imogiri, Kabupaten Bantul, Senin (15/7/2024).
Adapun bentuk kegiatan dari padat karya itu adalah sarana fisik sederhana dengan rincian 35 lokasi untuk pembangunan cor blok, 12 lokasi untuk pembangunan talut, dua lokasi untuk pembangunan drainase, dan satu lokasi untuk pembangunan drainase tertutup.
Disampaikannya, pelaksanaan padat karya tidaklah dilakukan secara asal-asalan.
Setidaknya, ada dasar pelaksanaan kegiatan padat karya yang tercantum dalam UU Nomor 15 tahun 1950 tentang pembentukan daerah kabupaten dalam lingkungan DI Yogyakarta.
Baca juga: Melalui Padat Karya, Bupati Halim Ingin Desa Jadi Bangkitan Baru Peningkatan Ekonomi di Bantul
Lalu dasar pelaksanaan yang kedua adalah UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, ketiga UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, dan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2003 tentang perluasan kesempatan kerja.
"Kemudian, pelaksanaan padat karya juga dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 tahun 2011 tentang ketenagakerjaan dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 87 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 12 tahun 2017 tentang Pendoman Padat Karya Infrastruktur," ucapnya.
Di samping itu, padat karya dilakukan dengan untuk menekan angka pengangguran, setengah pengangguran dan masyarakat miskin. Lalu memupuk rasa kebersamaan, gotong royong serta meningkatkan aksesbilitas masyarakat terhadap pusat layanan sosial dasar.
"Tidak hanya itu saja, padat karya juga dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengembangan masyarakat ke arah yang lebih baik dan menumbuhkan perekonomian hingga kesejahteraan masyarakat," tuturnya
Sementara itu, Kepala Bidang Urusan Kebudayaan Paniradya Keistimewaan, Nugraha Wahyu Winarna, mengapresiasi pelaksaan program padat karya dari Danais yang dilakukan oleh Disnakertrans Bantul.
"Karena memang di dalam penggunaan Danais ada salah satu tujuan yang selalu digarisbawahi yakni terkait dengan kesejahteraan masyarakat untuk mengurangi kemiskinan, stunting atau hal-hal negatif lainnya," tandasnya.(*)
Gerindra DIY Sowan Sultan HB X Bahas Aspirasi Masyarakat Perihal Danais |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DIY Sabtu 23 Agustus 2025: Jogja dan Sleman Hujan Ringan |
![]() |
---|
Komisi A DPRD Bantul Dukung Program Prabowo untuk Kesejahteraan Rakyat |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan di Jalan Menur Bantul Terancam 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Batu Raksasa Jatuh dari Atas Bukit di Srimulyo Bantul, Tutup Akses Jalan Kawasan Industri Piyungan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.