Berita Jogja Hari Ini

Catat! Ini Jadwal Pembuangan Sampah Organik dan Anorganik di Depo Kota Yogya

Hari Senin dan Kamis untuk residu anorganik, lalu Selasa, Jumat dan Sabtu untuk residu organik. Sementara, khusus Rabu dan Minggu, seluruh depo libur

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
Dok Humas Pemda DIY
Ilustrasi pengosongan depo sampah di Kota Yogyakarta. 

TRIBUNJOGJA.COM - Pemkot Yogyakarta menetapkan jadwal penyaluran sampah residu organik dan residu anorganik ke tempat penampungan sementara atau depo di wilayahnya.

Kebijakan tersebut, dilandasi oleh Surat Edaran (SE) No 100.3.4/476 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Sampah dalam Kegiatan Masyarakat atau Usaha di Kota Yogyakarta

Ketua Tim Kerja Operasional Penanganan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Yogyakarta , Riyanto, mengatakan, dengan adanya penjadwalan itu, otomatis warga harus melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.

Residu organik dan residu anorganik yang sudah dipilah oleh masyarakat, nantinya dapat disalurkan ke depo dengan layanan yang sudah terjadwal.

"Hari Senin dan Kamis untuk residu anorganik, lalu Selasa, Jumat dan Sabtu untuk residu organik. Sementara, khusus Rabu dan Minggu, seluruh depo libur," terangnya, Minggu (14/7/24).

Penyaluran sampah residu organik dan residu anorganik ke depo hanya diperbolehkan untuk warga yang membuang secara mandiri, penggerobak, serta motor roda tiga. 

Sementara, penyaluran sampah Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang berasal dari rumah tangga, dapat melalui dropbox B3, yang telah disediakan di setiap kantor kemantren.

"Saat ini kami juga terus melakukan pengaturan angkutan menuju UPS (Unit Pengolahan Sampah) di Nitikan, Kranon dan Karangmiri," jelasnya. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved