Tak Hanya Lurah, Masa Jabatan Bamuskal Gunungkidul Juga Resmi Diperpanjang

Masa jabatan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kabupaten Gunungkidul resmi diperpanjang selama dua tahun.

Dok. Humas Pemkab Gunungkidul
Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, saat menyerahkan SK perpanjangan masa jabatan kepada Bamuskal, pada Kamis (11/7/2024) 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting 

TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Masa jabatan Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) di Kabupaten Gunungkidul resmi diperpanjang selama dua tahun.

Hal ini  menindaklanjuti keputusan sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa.

Bupati Gunungkidul, Sunaryanta, secara simbolis menyerahkan keputusan bupati tentang perubahan masa keanggotaan Bamuskal  di Kapanewon Ngawen dan Semin, pada Kamis (11/7/2024).

Nantinya, penyerahan SK akan juga laksanakan di masing- masing kantor kapanewon.

"Dengan ditambahnya masa jabatan Bamuskal dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dengan baik. Salah satunya sebagai pengawas pemerintahan kalurahan maupun sebagai penjaring aspirasi masyarakat. Di antaranya, menjaring aspirasi disampaikan kepada pemerintah kalurahan, juga sebagai pengawas layaknya legislatif dan eksekutif," terang Sunaryanta.

Baca juga: Dugaan Malpraktik di Gunungkidul, Korban Tak Pernah Terima Informed Consent Lisan ataupun Tulisan

Dia  menuturkan, Bamuskal pada setiap kalurahan harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah kalurahan.

Sehingga jika tejadi gesekan kecil dapat segera di tangani dengan baik dan tidak menimbulkan masalah baru. 

"Gesekan baik sekecil apapun antara Bamuskal dengan pemerintah kalurahan saya harapkan jangan sampai terjadi," paparnya.

Dia juga berpesan dengan adanya penambahan masa jabatan  ini, dapat digunakan oleh Bamuskal dengan memberikan pelayanan terbaik di tengah masyarakat. 

"Kita ini mengabdi di Gunungkidul sebagai putra daerah dan memberikan yang terbaik dari lingkup yang paling kecil,"urainya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Sujarwo, mengatakan saat ini penyerahan SK sudah diserahkan di  6 kalurahan di Kapanewon Ngawen dan 10 kalurahan di Kapanewon Semin.

"Rata-rata setiap kalurahan ada 9 Bamuskal, nanti untuk  pelantikan akan  jadikan satu  di masing-masing Kapanewon,"urainya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved