Strategi Pemerintah Hemat APBN 2024, Perketat Pembelian BBM Bersubsidi Mulai 17 Agustus Mendatang

Pemerintah berencana untuk perketat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
ISTIMEWA
PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Regional jawa bagian tengah dan DIY memperluas uji coba program BBM bersubsidi dengan menggunakan QR Code Program Tepat Subsidi. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Pemerintah berencana untuk perketat pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 17 Agustus 2024 mendatang.

Pembatasan ini dilakukan untuk mengurangi jumlah penyaluran BBM bersubsidi kepada orang yang tidak berhak menerimanya.

Saat ini aturan pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini masih disiapkan oleh PT Pertamina (Persero).

Informasi terkait rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi ini disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan melalui unggahan di akun Instagram miliknya @luhut.pandjaitan pada Selasa (9/7/2024) kemarin.

"Dan juga pemberian subsidi yang tidak pada tempatnya. Itu Pertamina sekarang sedang menyiapkan. Kita berharap 17 Agustus kita sudah bisa mulai di mana orang yang tidak berhak mendapat subsidi akan bisa kita kurangi," ujar Luhut, dalam unggahan di instagram pribadinya @luhut.pandjaitan.

Luhut optimis langkah itu bisa menghemat APBN 2024.

Baca juga: Ada 8 Pegawai KPK yang Terlibat Judi Online

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan anggaran subsidi energi pada tahun ini akan membengkak. Hal itu berdasarkan beberapa parameter perubahan, mulai dari harga minyak dunia, lifting minyak, dan nilai rupiah terhadap tukar dolar AS.

"Belanja dari subsidi dan kompensasi yang diperkirakan juga akan mengalami kenaikan karena adanya faktor tadi, volume maupun kurs dan harga," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam Rapat Kerja Badan Anggaran (Banggar) DPR, Senin (8/7).

Hingga semester I/2024, Kementerian Keuangan telah merealisasikan pembayaran subsidi energi sebesar Rp 42,9 triliun hingga semester I/2024.

Subsidi energi itu di antaranya untuk BBM sebanyak 7,16 juta kiloliter atau sebesar Rp 8,7 triliun, kemudian subsidi elpiji 3 Kg sebanyak 3,4 juta kiloliter atau sebesar Rp 34,2 triliun. Begitu juga untuk subsidi listrik dari 39,2 juta pelanggan menjadi 40,6 juta pelanggan atau naik 3,4 persen.

"Untuk subsidi dan kompensasi energi, fluktasi harga ICP, depresiasi nilai tukar serta kenaikan volume elpiji dan listrik bersubsidi diperkirakan akan tercermin pada semester II," jelas Sri Mulyani. (*)

 

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved