Kekerasan Seksual Terhadap Anak dan Perempuan Jadi Perhatian Pemda DIY

Sosialisasi yang diberikan pun tidak kurang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan semua pihak terkait perlindungan anak dan perempuan. 

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
Tribunnews.com
ilustrasi kekerasan seksual 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Kekerasan seksual terhadap anak menjadi permasalahan yang memprihatinkan.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) DIY mencatat sepanjang tahun 2023 ada 167 kasus yang dilaporkan.

"Selama tahun 2023 saja kekerasan seksual terhadap anak itu ada 167 di mana perkosaan 13 kemudian pencabulan 56 dan pelecehan seksual 96," kata Kepala DP3AP2KB DIY, Erlina Hidayati Sumardi, dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

Data itu diperoleh dari semua layanan korban mulai dari UPT PPA serta LSM-LSM yang menangani kasus tersebut.

Sementara untuk Januari hingga Mei 2024 lalu setidaknya sudah ada 72 kasus kekerasan baik kepada anak maupun perempuan yang diproses hukum.

Hal ini tentunya sudah harus menjadi perhatian semua pihak.

Apalagi sudah ada undang-undang hingga Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.

Sosialisasi yang diberikan pun tidak kurang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan semua pihak terkait perlindungan anak dan perempuan. 

Baca juga: Minta Pemkot Yogya Kosongkan Depo Sampah, Sekda DIY: Pemda DIY Tidak Tinggal Diam

Imbauan terus dilakukan kepada para orang tua pengasuh serta masyarakat luas untuk melakukan perlindungan sebaik-baiknya.

"Pertama adalah terhadap si anak sendiri, kita seharusnya melakukan edukasi mempersiapkan anak-anak untuk kemudian bisa mengenali dirinya sendiri dan juga melindungi dirinya sendiri terlebih dahulu," ungkapnya.

Edukasi memahami tubuh dalam hal ini organ-organ reproduksi dan fungsinya terhadap anak penting untuk dilakukan.

Orangtua atau pengasuh punya andil besar dalam hal itu.

"Kemudian mengajari mana-mana yang boleh disentuh dan mana-mana yang tidak boleh disentuh. Sehingga anak-anak juga diajarkan seandainya sampai organ yang tidak boleh disentuh tadi, disentuh oleh orang lain, maka harus segera melaporkan kepada orangtua atau pengasuh atau orang dewasa yang terdekat yang mengasuhnya," terangnya.

"Sehingga ini paling tidak bisa meminimalisir kerentanan atau bahaya yang bisa menimpa anak-anak tersebut," imbuh Erlina.

Edukasi kepada anak-anak untuk tidak mudah percaya kepada orang asing pun perlu dilakukan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved