Berita Kriminal
Seorang Desainer Tatto di Yogyakarta Terbukti Edarkan Sabu, Saat Digeledah Ada 15 Paket
TY diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta karena terbukti menyimpan dan memperjualbelikan sabu dengan berat total 5,56 gram.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang desainer tatto di Yogyakarta berinisial TY harus mendekam di balik jeruji penjara atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
TY diamankan Satresnarkoba Polresta Yogyakarta karena terbukti menyimpan dan memperjualbelikan sabu dengan berat total 5,56 gram.
"TY kami amankan sekitar dua minggu yang lalu. Sekarang proses penyidikan masih berlangsung," kata Kasatresnarkoba Polresta Yogyakarta, AKP Adriyansah Rolindo Saputra, dikonfirmasi, Jumat (4/7/2024).
Dia menjelaskan, TY diamankan di kediamannya di Kabupaten Sleman, berikut dengan barang bukti 15 paket sabu siap edar.
Baca juga: Polresta Yogyakarta Musnahkan 15 Paket Sabu Hasil Penggeledahan di Wilayah Sleman
Untuk mengelabui aparat kepolisian, TY menyimpan paket berisi sabu itu di tempat yang sulit terjangkau.
Awalnya tim Satresnarkoba menemukan delapan paket, namun setelah digeledah lebih dalam polisi kembali menemukan paket sabu yang totalnya ada 15 paket sabu siap edar.
"Jadi itu ditaruh di sebuah tali rafting. Nyaris saja petugas kami dikelabui, tetapi itu tidak berhasil. Tersangka ini kerjanya desainer tatto," terang dia.
Menurut pengakuannya, TY sudah menjalankan bisnis haramnya ini sejak satu tahun silam. (*)
| Polisi Bongkar Sindikat Penjual Mobil Rental Modus BPKB Palsu di Sleman, 4 Residivis Diringkus |
|
|---|
| Mobil Kijang Super Milik Warga Trirenggo Bantul Raib Digondol Maling |
|
|---|
| Sempat Buron Selama 16 Bulan, Warga Cilacap Pencuri Motor di Bantul Akhirnya Diringkus Polisi |
|
|---|
| Baru Dua Pekan Keluar Penjara, Pemuda Ini Kembali Masuk Bui Gara-gara Rampas Ponsel di Sleman |
|
|---|
| Pengakuan Pelaku Pembacokan Driver Ojol di Bantul |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.