Pemkot Yogyakarta Kembali Gulirkan Sanksi Yustisi untuk Pembuang Sampah Sembarangan

Maraknya pembuangan sampah sembarangan yang dewasa ini semakin marak, harus disikapi dengan upaya pendisiplinan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Pengendara sepeda motor melintasi tumpukan sampah di trotoar taman sebelah selatan Stadion Mandala Krida, Gondokusuman, Kota Yogya, Selasa (2/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penegakan aturan dengan metode yustisi bakal diterapkan kembali oleh Pemkot Yogyakarta untuk menyasar pembuangan sampah liar.

Bukan tanpa alasan, maraknya pembuangan sampah sembarangan yang dewasa ini semakin marak, harus disikapi dengan upaya pendisiplinan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijaya, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menginstruksikan Satpol PP memetakan situasi.

Khususnya, untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih nekat membuang sampahnya di lokasi-lokasi terlarang.

"Bagaimana menjadi shock therapy, agar masyarakat paham dan sadar. Kami juga menjalin komunikasi intensif dengan teman-teman APH (Aparat Penegak Hukum) sebagai mitra penegakan aturan ini," tandasnya, Jumat (5/7/2024).

Meski demikian, ia mewanti-wanti supaya jajaran Satpol PP tidak sebatas memahami upaya penegakan aturan secara kontekstual, namun harus mengerti substansi programnya.

Baca juga: Kondisi Darurat Sampah Perparah Pencemaran Aliran Sungai di Kota Yogya

Dalam artian, proses-proses pembinaan melalui sosialisasi dan penindakan secara non yustisi tetap harus berjalan beriringan di masyarakat.

"Makanya, nanti kita lihat, kalau ditegakkan ternyata aturannya dinilai kurang disosialisasikan, ya mereka direkomendasikan untuk dibina dulu secara materi oleh DLH (Dinas Lingkungan Hidup)," cetusnya.

Aman menegaskan, penegakan aturan terkait pembuangan sampah secara liar sudah diatur dalam Perda Kota Yogyakarta No 10 Tahun 2021.

Menurutnya, sampah merupakan tanggung jawab semua pihak, di mana baik pemerintah maupun warga masyarakat punya tupoksinya masing-masing.

"Jadi, masyarakat harus terlibat di dalamnya. Tidak hanya hilirnya oleh pemerintah, tapi di huluny di masyarakat harus dikuatkan juga," terangnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved