Malam 1 Suro di Jogja

Malam 1 Suro : Pantangan dan Mitos Menurut Kepercayaan Masyarakat Jawa

Peringatan Malam Satu Suro biasanya diperingati pada malam hari setelah magrib di hari sebelum tanggal 1 Sura atau 1 Muharam.

Penulis: Santo Ari | Editor: Joko Widiyarso
DOK. Kraton Jogja
Lampah Budaya Mubeng Beteng Malam 1 Suro 2017 

TRIBUNJOGJA.COM - Satu Suro dicetukan oleh Sultan Agung dari Kerajaan Mataram (1613-1645) untuk mengawali Tahun Jawa atau Tahun Baru Saka

Sultan Agung mencipatakan Kalender Jawa dengan menggabungkan dengan sistem penanggalan Islam.

Oleh karena itu 1 Suro bertepatan dengan tanggal 1 Muharram dalam Kalender Hijriah (Islam)

Perayaan 1 Suro biasanya diisi dengan berbagai ritual dan kegiatan tradisional yang bertujuan untuk memohon keselamatan, keberkahan, dan perlindungan.

Di Yogyakarta dan Surakarta, misalnya, digelar Kirab Pusaka, yaitu prosesi mengarak benda-benda pusaka keraton sebagai simbol penghormatan terhadap leluhur dan peningkatan spiritualitas.

Selain itu, masyarakat juga melakukan berbagai aktivitas seperti tirakatan (berjaga semalam suntuk), mandi suci di tempat-tempat yang dianggap keramat, dan berdoa untuk memulai tahun baru dengan berkah dan perlindungan.

Adapun di tahun ini, 1 Suro atau 1 Muharam 1446 hijriah jatuh pada Minggu, 7 Juli 2024.

Sementara itu Malam 1 Suro 2024 berlangsung pada Sabtu, 6 Juli 2024 mulai pukul 18.00 WIB.

Peringatan Malam Satu Suro biasanya diperingati pada malam hari setelah magrib di hari sebelum tanggal 1 Sura atau 1 Muharam.

Ini didasarkan pada keyakinan Jawa bahwa pergantian hari dimulai saat matahari terbenam pada hari sebelumnya. Dalam rentan waktu tersebut, ada beberapa pantangan yang diyakini oleh masyarakat jawa.
 
Apa sajakah pantangan yang dilarang untuk dilakukan pada malam 1 suro? Berikut ulasan selengkapnya mengenai hal tersebut:

1. Dilarang Keluar Tanpa Kepentingan

Pada malam satu suro dilarang untuk keluar dan dianjurkan untuk berdiam diri dirumah.

Terutama pada malam hari, usahakan bila keluar bertujuan untuk beribadah.
Apabila melanggar maka dipercaya akan mendatangkan kesialan atau hal negatif

2. Tidak boleh mengadakan pesta atau hajatan

Menggelar acara pesta pernikahan, sunatan, dan lainnya di malam 1 Suro dipercayai pamali dan hanya akan mendatangkan bencana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved