PPDB 2024
Ombudsman Perwakilan DIY Temukan Modus Baru Kecurangan PPDB SMAN Yogyakarta
Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY menemukan modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
“Ini tidak, saat kami crosscheck ke alamat ternyata rumah dalam kondisi kosong dan dibenarkan oleh ketua RT. Barulah saat kita kunjungi ulang, sesuai jadwal verifikasi faktual sang anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya,” ungkapnya.
Diterimanya sang anak di SMAN favorit Kota Yogyakarta dari pendalaman ORI DIY disebabkan belum diaturnya secara seksama persoalan perwalian dalam juklak maupun juknis.
Temuan ini diklaim Ombudman RI perwakilan DIY sebagai wujud ketidakcermatan panitia PPDB.
Ombudsman RI menegaskan apabila dugaan kecurangan itu terbukti, anak tersebut haruslah dianulir sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
"Ini menjadi bahan kami ke Disdik DIY apabila dugaan kecurangan ini terbukti maka siswa ini harus dianulir sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Masih panjang, masih ada kesempatan cari sekolah lain," tegasnya.
Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY Chasidin menyatakan tahun ini kasus titip anak dalam KK seperti yang marak pada PPDB tahun 2023 tidak terjadi.
Termasuk titip anak dari pimpinan militer ke keluarga anak buahnya yang tinggal dekat sekolah tujuan.
Modus tersebut bergeser dengan cara menunjuk seseorang sebagai wali, terutama mereka yang rumahnya masuk radius sekolah yang akan dituju.
“Dari 38 laporan yang kami dalami, sebagian besar terkait dengan penahanan ijazah karena anak didik belum menyelesaikan biaya administrasi dan mengganggu proses pendaftaran ke SMA,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengaku belum mendapatkan laporan mengenai temuan ini.
Namun pihaknya akan segera mendalami dengan berkoordinasi dengan panitia PPDB sekolah yang dimaksud.
“Soal rekomendasi anulir dari ORI DIY, kami perlu mendalami permasalahan seperti apa. Karena di juklak dan juknis sudah diatur soal perwalian, apakah ini ada yang dilanggar apa tidak,” jelasnya.
Menurut Didik, proses anulir harus dilakukan lebih hati-hati karena sang anak sudah mengetahui diterima di sekolah tujuan. ( Tribunjogja.com )
Daya Tampung Siswa SMP Negeri di Bantul untuk PPDB 2024 Telah Terpenuhi |
![]() |
---|
Solusi 39 Calon Siswa Difabel yang Gagal Seleksi PPDB 2024 Jalur Afirmasi di Yogyakarta |
![]() |
---|
Siswa Pendaftar SMAN 3 Yogyakarta dengan KK Titipan Diterima di SMAN 6 Yogyakarta |
![]() |
---|
9 Siswa Disabilitas yang Terlempar dari PPDB SMP Kota Yogya Bersedia Disalurkan ke Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Pemerintah Wajib Pastikan Siswa Difabel Nirpungutan di Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.