PPDB 2024

Ombudsman Perwakilan DIY Temukan Modus Baru Kecurangan PPDB SMAN Yogyakarta

Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY menemukan modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masturi menyampaikan temuan kecurangan PPDB SMA Yogyakarta, Rabu (3/7/2024). 

“Ini tidak, saat kami crosscheck ke alamat ternyata rumah dalam kondisi kosong dan dibenarkan oleh ketua RT. Barulah saat kita kunjungi ulang, sesuai jadwal verifikasi faktual sang anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya,” ungkapnya.

Diterimanya sang anak di SMAN favorit Kota Yogyakarta dari pendalaman ORI DIY disebabkan belum diaturnya secara seksama persoalan perwalian dalam juklak maupun juknis. 

Temuan ini diklaim Ombudman RI perwakilan DIY sebagai wujud ketidakcermatan panitia PPDB.

Ombudsman RI menegaskan apabila dugaan kecurangan itu terbukti, anak tersebut haruslah dianulir sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai. 

"Ini menjadi bahan kami ke Disdik DIY apabila dugaan kecurangan ini terbukti maka siswa ini harus dianulir sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Masih panjang, masih ada kesempatan cari sekolah lain," tegasnya.

Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY Chasidin menyatakan tahun ini kasus titip anak dalam KK seperti yang marak pada PPDB tahun 2023 tidak terjadi.

Termasuk titip anak dari pimpinan militer ke keluarga anak buahnya yang tinggal dekat sekolah tujuan.

Modus tersebut bergeser dengan cara menunjuk seseorang sebagai wali, terutama mereka yang rumahnya masuk radius sekolah yang akan dituju.

“Dari 38 laporan yang kami dalami, sebagian besar terkait dengan penahanan ijazah karena anak didik belum menyelesaikan biaya administrasi dan mengganggu proses pendaftaran ke SMA,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengaku belum mendapatkan laporan mengenai temuan ini. 

Namun pihaknya akan segera mendalami dengan berkoordinasi dengan panitia PPDB sekolah yang dimaksud.

“Soal rekomendasi anulir dari ORI DIY, kami perlu mendalami permasalahan seperti apa. Karena di juklak dan juknis sudah diatur soal perwalian, apakah ini ada yang dilanggar apa tidak,” jelasnya.

Menurut Didik, proses anulir harus dilakukan lebih hati-hati karena sang anak sudah mengetahui diterima di sekolah tujuan. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved