PPDB 2024
Ombudsman Perwakilan DIY Temukan Modus Baru Kecurangan PPDB SMAN Yogyakarta
Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY menemukan modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY menemukan modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta.
Modus tersebut yakni menitipkan anak kepada seseorang yang bukan sanak saudara atau keluarga yang rumahnya masuk dalam zonasi radius sekolah yang dituju.
Temuan ini dinilai Ombudsman RI tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) PPDB.
Peristiwa ini dijumpai disalah satu SMA Negeri favorit di Kota Yogyakarta. Atas temuan ini Ombudsman RI perwakilan DIY merekomendasikan calon siswa tersebut supaya dianulir.
“Kami mendapatkan banyak laporan dugaan kecurangan dalam PPDB tahun ini, namun ada 38 yang kami tindaklanjuti. Satu yang kami cermati dan dalami terjadi disalah satu SMA Negeri Yogyakarta,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan DIY Budhi Masturi dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2024).
Salah satu satu siswa ini masuk melalui seleksi zonasi radius atau zonasi lingkungan dimana ia menggunakan orang yang bukan keluarga maupun kerabat yang memiliki rumah dikawasan radius SMA favorit yang dimaksud.
Padahal orang tua anak, yang merupakan Direktur salah satu perusahaan yang mengelola rumah sakit ini swasta di Yogyakarta ini bertempat tinggal di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.
Budhi menyebutkan sang anak dititipkan masuk ke Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan sebagai famili lain.
Bahkan pemilik KK dijadikan wali sang anak yang hanya didukung akta notaris.
Padahal penggunaan wali lain hanya dibolehkan bagi anak yatim piatu atau alasan sejenis.
“Dalam juklak dan juknis, anak yang dititipkan ke KK lain harus memiliki hubungan anak atau cucu dan minimal tergabung setahun terakhir dari proses pendaftaran,” kata Budhi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, di ijazah anak yang merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta masih menggunakan nama orang tua.
Bahkan saat dikonfirmasi ke pihak sekolah asal, dipastikan nama orang tua siswa juga tercantum di rapor.
Merujuk UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perwalian anak bisa terwujud jika anak ditinggal meninggal kedua orang tua, korban perceraian, dan surat perwalian harus dikeluarkan pengadilan.
Di lapangan, jika diwalikan maka anak harus tinggal dan dihidupi oleh walinya.
“Ini tidak, saat kami crosscheck ke alamat ternyata rumah dalam kondisi kosong dan dibenarkan oleh ketua RT. Barulah saat kita kunjungi ulang, sesuai jadwal verifikasi faktual sang anak ada di rumah ditemani kedua orang tuanya,” ungkapnya.
Diterimanya sang anak di SMAN favorit Kota Yogyakarta dari pendalaman ORI DIY disebabkan belum diaturnya secara seksama persoalan perwalian dalam juklak maupun juknis.
Temuan ini diklaim Ombudman RI perwakilan DIY sebagai wujud ketidakcermatan panitia PPDB.
Ombudsman RI menegaskan apabila dugaan kecurangan itu terbukti, anak tersebut haruslah dianulir sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
"Ini menjadi bahan kami ke Disdik DIY apabila dugaan kecurangan ini terbukti maka siswa ini harus dianulir sebelum dimulainya tahun ajaran baru. Masih panjang, masih ada kesempatan cari sekolah lain," tegasnya.
Koordinator Tim Pemantau PPDB ORI DIY Chasidin menyatakan tahun ini kasus titip anak dalam KK seperti yang marak pada PPDB tahun 2023 tidak terjadi.
Termasuk titip anak dari pimpinan militer ke keluarga anak buahnya yang tinggal dekat sekolah tujuan.
Modus tersebut bergeser dengan cara menunjuk seseorang sebagai wali, terutama mereka yang rumahnya masuk radius sekolah yang akan dituju.
“Dari 38 laporan yang kami dalami, sebagian besar terkait dengan penahanan ijazah karena anak didik belum menyelesaikan biaya administrasi dan mengganggu proses pendaftaran ke SMA,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY, Didik Wardaya mengaku belum mendapatkan laporan mengenai temuan ini.
Namun pihaknya akan segera mendalami dengan berkoordinasi dengan panitia PPDB sekolah yang dimaksud.
“Soal rekomendasi anulir dari ORI DIY, kami perlu mendalami permasalahan seperti apa. Karena di juklak dan juknis sudah diatur soal perwalian, apakah ini ada yang dilanggar apa tidak,” jelasnya.
Menurut Didik, proses anulir harus dilakukan lebih hati-hati karena sang anak sudah mengetahui diterima di sekolah tujuan. ( Tribunjogja.com )
Daya Tampung Siswa SMP Negeri di Bantul untuk PPDB 2024 Telah Terpenuhi |
![]() |
---|
Solusi 39 Calon Siswa Difabel yang Gagal Seleksi PPDB 2024 Jalur Afirmasi di Yogyakarta |
![]() |
---|
Siswa Pendaftar SMAN 3 Yogyakarta dengan KK Titipan Diterima di SMAN 6 Yogyakarta |
![]() |
---|
9 Siswa Disabilitas yang Terlempar dari PPDB SMP Kota Yogya Bersedia Disalurkan ke Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Pemerintah Wajib Pastikan Siswa Difabel Nirpungutan di Sekolah Swasta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.