PPDB 2024

Ombudsman Perwakilan DIY Temukan Modus Baru Kecurangan PPDB SMAN Yogyakarta

Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY menemukan modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta.

|
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Miftahul Huda
Kepala Ombudsman RI Perwakilan DIY Budhi Masturi menyampaikan temuan kecurangan PPDB SMA Yogyakarta, Rabu (3/7/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Lembaga Ombudsman RI perwakilan DIY menemukan modus baru kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Yogyakarta.

Modus tersebut yakni menitipkan anak kepada seseorang yang bukan sanak saudara atau keluarga yang rumahnya masuk dalam zonasi radius sekolah yang dituju.

Temuan ini dinilai Ombudsman RI tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak dan juknis) PPDB.

Peristiwa ini dijumpai disalah satu SMA Negeri favorit di Kota Yogyakarta. Atas temuan ini Ombudsman RI perwakilan DIY merekomendasikan calon siswa tersebut supaya dianulir.

“Kami mendapatkan banyak laporan dugaan kecurangan dalam PPDB tahun ini, namun ada 38 yang kami tindaklanjuti. Satu yang kami cermati dan dalami terjadi disalah satu SMA Negeri Yogyakarta,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan DIY Budhi Masturi dalam jumpa pers, Rabu (3/7/2024).

Salah satu satu siswa ini masuk melalui seleksi zonasi radius atau zonasi lingkungan dimana ia menggunakan orang yang bukan keluarga maupun kerabat yang memiliki rumah dikawasan radius SMA favorit yang dimaksud.

Padahal orang tua anak, yang merupakan Direktur salah satu perusahaan yang mengelola rumah sakit ini swasta di Yogyakarta ini bertempat tinggal di Jalan Kaliurang, Kabupaten Sleman.

Budhi menyebutkan sang anak dititipkan masuk ke Kartu Keluarga (KK) yang bersangkutan sebagai famili lain. 

Bahkan pemilik KK dijadikan wali sang anak yang hanya didukung akta notaris.

Padahal penggunaan wali lain hanya dibolehkan bagi anak yatim piatu atau alasan sejenis.

“Dalam juklak dan juknis, anak yang dititipkan ke KK lain harus memiliki hubungan anak atau cucu dan minimal tergabung setahun terakhir dari proses pendaftaran,” kata Budhi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, di ijazah anak yang merupakan lulusan SMPN 5 Yogyakarta masih menggunakan nama orang tua. 

Bahkan saat dikonfirmasi ke pihak sekolah asal, dipastikan nama orang tua siswa juga tercantum di rapor.

Merujuk UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, perwalian anak bisa terwujud jika anak ditinggal meninggal kedua orang tua, korban perceraian, dan surat perwalian harus dikeluarkan pengadilan. 

Di lapangan, jika diwalikan maka anak harus tinggal dan dihidupi oleh walinya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved