Kasus Buang Sampah Liar di Kota Yogyakarta
pembuangan sampah secara liar oleh warga masyarakat terus terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.
Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com Jogja - Masalah sampah masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kota Yogyakarta. Satu diantara masalah baru yang timbul saat ini adalah buang sampah secara liar mulai bermunculan.
Aktivitas pembuangan sampah secara liar oleh warga masyarakat terus terjadi di wilayah Kota Yogyakarta.
Bahkan, meski kepadatan depo belakangan mulai melandai, Satpol PP Kota Yogyakarta menemukan fakta kemunculan titik baru pembuangan liar.

Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, meski tidak menyebut secara rinci, lokasi tersebut berada di Kemantren Gondokusuman.
Menurutnya, tren pembuangan sampah liar di titik itu sudah mulai marak sejak kisaran Juni 2024.
"Lokasi itu menjadi perhatian kami, sekaligus target operasi yustisi terhadap pelaku pembuangan sampah liar," tandasnya, Selasa (2/7/24).
Berdasarkan pantauan Tribun Jogja di wilayah Kemantren Gondokusuman, pembuangan sampah secara liar memang tampak di beberapa titik.
Namun, yang paling mencolok adalah di taman trotoar yang berlokasi di sebelah selatan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta.
Beragam jenis sampah yang mayoritas terbungkus kantong plastik itu menumpuk, menimbulkan aroma tidak sedap dan mulai mulai mengundang lalat.
Terang saja, pemandangan tersebut sangat mengganggu para pengendara kendaraan bermotor maupun pejalan kaki yang melintas.
Octo mengungkapkan, dengan munculnya titik baru pembuangan sampah liar, saat ini secara keseluruhan ada 10 lokasi yang jadi fokus pengawasan.
Menurutnya, lokasi tersebut menjadi titik favorit masyarakat untuk meletakkan limbah hariannya dan tersebar di empat kemantren.
"Itu di wilayah Kemantren Gondokusuman, Umbulharjo, Tegalrejo, kemudian Jetis. Total ada 10 titik lokasi," ungkap Kasatpol PP.
Lebih lanjut, ia menyampaikan, sepanjang Juni 2024, pihaknya sudah mengeluarkan 25 teguran untuk masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di lokasi terlarang.
Hanya saja, sanksi yang diberikan masih sebatas non yustisi dan tidak ada yang sampai diseret ke meja hijau untuk mendapat sanksi denda.
"Semua yang kena teguran sudah kami catat. Ada by name-nya dan tidak ada pengulangan dari yang sudah pernah tertangkap tangan," ucapnya.
Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Yogya, Sugeng Purwanto, menyampaikan, bahwa pihaknya sedang merencanakan untuk mengaktualisasi sanksi yustisi lagi.
Sebab, untuk meminimalisisr tren pembuangan sampah liar, harus ada sedikit penekanan, supaya muncul efek jera.
"Kita mempertimbangkan ulang. Karena apa, ya, masyarakat itu memang harus diedukasi. Kalau saya boleh mengatakan, awalnya memang harus dipaksa. Kalau sudah dipaksa, nanti akan jadi terpaksa. Kalau sudah terpaksa, nanti akan menjadi biasa," katanya.
Oleh sebab itu, ia mendorong warga masyarakat bisa mengurangi produksi sampah harian dan lebih mengutamakan pengelolaan.
Terlebih, bank sampah yang sudah terealisasi di 678 titik di Kota Yogya, siap menampung sampah anorganik yang masih punya nilai keekonomian, kemudian sampah organik dapat diolah dengan metode biopori.
"Mungkin, dalam tanda kutip, mekso ki yo ra ngawur. Artinya, ya kita berdampingan secara damai dengan masyarakat, yang penting kami selalu menjalin komunikasi efektif," cetusnya.
Krisis Buang Sampah
Kota Yogyakarta masih dihadapkan pada krisis sampah. Ribuan ton sampah masih menumpuk dan belum terangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Piyungan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Beny Suharsono, mengungkapkan bahwa timbunan sampah di wilayah tersebut mencapai 5.000 ton.
Upaya pengangkutan terhambat karena beberapa depo sampah belum dikosongkan.
"Paling konkret kita membaca kalau 614 (ton sampah) saya angkut beberapa kali angkut akan selesai, ternyata kan di depo menggoyang saya tidak, artinya separuh terangkat saja tidak," ungkap Beny.
Beny mencontohkan upaya pengosongan depo di Mandala Krida yang belum diikuti oleh depo-depo lain.
Hal ini menyulitkan perhitungan waktu pengangkutan dan penanganan sampah secara keseluruhan.
"Kemarin coba kita kosongkan (Mandala Krida) tetapi depo lain kan belum," ujarnya.
Penanganan sampah di Kota Yogyakarta dibagi menjadi beberapa fase, yaitu darurat, jangka pendek, menengah, dan panjang.
Beny optimis bahwa dengan pengosongan depo, perhitungan waktu pengangkutan dan penanganan sampah dapat dilakukan dengan lebih efektif. "Kita bisa berhitung kalau depo bisa terkunci betul seperti kemarin itu berapa hari, kalau ketemu berapa hari kita bisa menata akselerasi untuk mengolah sampah," tutur dia.
Ia berharap kondisi darurat dapat segera diatasi dan dilanjutkan dengan penanganan jangka pendek. Alat-alat di TPST 3R serta sarana dan prasarana yang sudah tersedia diharapkan dapat segera dioperasikan.
"Rentan waktu setengah bulan cukup karena alatnya sudah ada, anggarannya sudah ada. Perlu dialog dengan warga,kompromi dengan warga sekitar situ untuk sosialisasi," ucap dia.
Langkah selanjutnya adalah transisi ke jangka menengah dengan membangun pabrik pengolahan sampah.
"Jangka pendek menuju menengah sudah dimulai kemarin pak Gubernur sudah melaunching (pembangunan TPST Bawuran). Jangka panjang kita ingatkan Kabupaten Gunungkidul dan Kulon Progo agar mulai mengolah sampah," kata dia.
Sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, mengingat masih terdapat dinamika dan penolakan di beberapa lokasi selama masa darurat sampah ini.
"Ada dinamika di lapangan demo penolakan ada 3 hal yang dimintakan salah satunya adalah tidak meneruskan membuang sampah terutama kota kesana," ujar Beny. (Tribunjogja.com/Aka/Han)
Waspada Cuaca Ekstrem, Belasan Ribu Warga Kota Yogya Tinggal di Kawasan Rawan Bencana |
![]() |
---|
Pemkot Yogya Gandeng Deretan Off Taker untuk Kelola Sampah Organik Basah |
![]() |
---|
Sukses Lampaui Target dari Wali Kota, Tim Gateball Kota Yogyakarta Juara Umum di Porda XVII DIY 2025 |
![]() |
---|
Tanpa APBD, 'Ember Gotong Royong' Jadi Jurus Pemilahan Sampah di Kota Yogya |
![]() |
---|
Tanpa Ingar Bingar, Peringatan HUT Kota Yogya Jadi Momentum Perubahan Fokus Pengelolaan Sampah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.