Marak Aktivitas Tambang di DIY, Walhi: Picu Kerusakan Lingkungan dan Ancaman Krisis
Walhi DIY mengungkapkan keprihatinan mereka terkait maraknya aktivitas tambang di wilayah Yogyakarta
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Walhi DIY mengungkapkan keprihatinan mereka terkait maraknya aktivitas tambang di wilayah Yogyakarta, terutama yang dipicu oleh proyek infrastruktur berskala besar seperti pembangunan jalan tol.
Meningkatnya kebutuhan material untuk proyek-proyek tersebut membuka peluang bagi oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penambangan liar dan ilegal.
Staf Advokasi Walhi DIY, Rizki Abiyoga, menjelaskan bahwa pada tahun lalu pihaknya menemukan bukti bahwa pemborong proyek jalan tol Yogyakarta-Solo menerima material hasil tambang tanpa verifikasi legalitas dan asal-usulnya. Hal ini dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan di DIY.
"Tingginya kebutuhan material ini berdampak serius bagi DIY," tegas Rizki, Selasa (2/7/2024).
Jika tidak dikontrol dengan regulasi yang jelas, dikhawatirkan pertambangan yang semakin masif di DIY akan membawa dampak fatal bagi masyarakat, seperti krisis air bersih.
Penambangan dapat mencemari sumber air dan menurunkan muka air tanah.
Dampak lainnya yakni tanah longsor dan banjir. Aktivitas tambang dapat merusak struktur tanah dan meningkatkan risiko longsor, serta mengganggu aliran air yang berakibat banjir.
Selanjutnya, lahan pertanian yang subur dialihfungsikan untuk tambang, mengancam ketahanan pangan di DIY.
Baca juga: Walhi DIY Berharap Wacana Evaluasi Izin Tambang di DI Yogyakarta Bukan Sebatas Gertak Sambal
Data Walhi DIY menunjukkan terdapat 112 lokasi pertambangan di DIY antara tahun 2018-2023, dengan jenis material yang beragam seperti andesit, batu gamping, pasir, batu, dan tanah urug.
Jumlah ini hanya yang tercatat, belum termasuk tambang ilegal yang jauh lebih banyak.
Salah satu contoh kerusakan lingkungan akibat tambang terlihat di Daerah Aliran Sungai Progo (DAS Progo).
Kajian Walhi DIY menemukan perubahan aliran sungai, erosi, degradasi, dan penurunan muka air tanah di DAS Progo akibat maraknya penambangan bahan galian golongan C.
Di daerah Gedangsari, Gunungkidul, aktivitas tambang yang ugal-ugalan bahkan telah menyebabkan kerusakan rumah warga.
"Pertambangan di DIY perlu ditinjau ulang karena telah menimbulkan kerugian bagi lingkungan dan masyarakat," tegas Rizki.
Walhi DIY mendesak perluasan pengawasan dan penindakan terhadap tambang ilegal dan legal yang merusak lingkungan di DIY.
Kerusakan signifikan yang telah terjadi di sekitar area pertambangan harus ditindaklanjuti secara serius dan konsisten oleh pemerintah provinsi, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum.
"Jika tidak, pemerintah bisa dianggap sebagai bagian dari pembiaran kerusakan daya dukung dan daya tampung lingkungan," pungkas Rizki. (HAN)
Ada 12 Titik Tambang Ilegal di DIY, Wakil Ketua DPRD DIY Dorong Pembenahan Tata Kelola |
![]() |
---|
Dinas PUPESDM DIY Temukan 12 Tambang Ilegal, Penanganan Dilimpahkan pada Penegak Hukum |
![]() |
---|
Pemkab Sleman Siap Kolaborasi Tertibkan Tambang Ilegal, Bupati: Kalau Tak Berizin, Harus Dihentikan |
![]() |
---|
Gedangsari Jadi Kapanewon Pertama yang Lunas PBB-P2 Tahun 2025 di Gunungkidul |
![]() |
---|
Wakil Ketua DPRD DIY Soroti Banyaknya Tambang Ilegal di Piyungan Bantul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.