Berita Kriminal
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencurian yang Menewaskan Seorang Nenek di Delanggu Klaten
Nenek berinisial S (87) itu ternyata adalah korban kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini
TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap misteri kematian seorang nenek asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, yang ditemukan tewas dengan luka kepala di rumahnya.
Nenek berinisial S (87) itu ternyata adalah korban kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Pihak Satreskrim Polres Klaten dan Polsek Delanggu pun telah menangkap dua tersangka dalam kasus curas tersebut.
Mereka adalah WP (24), warga Desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, dan EWP (24), warga Desa Jambon, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Dua tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Klaten, Senin (24/6/2024).
Dengan mengenakan pakaian tahanan warna oranye dan tangan diborgol, dua tersangka itu tampak tertunduk saat dibawa ke depan awak media.
Muka mereka tidak terlihat karena memakai penutup wajah bewarna hitam atau sebo.
Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan dua tersangka kasus curas itu ditangkap sepekan setelah kejadian atau pada Kamis (20/6/2024) lalu.
Dua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yakni tersangka WP diamankan di Kartasura, sedangkan tersangkan EWP diringkus di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.
"Setelah dilaksanakan penyelidikan, kedua belah pelaku mengakui perbuatannya sehingga dikenakan Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kompol Tegar kepada awak media, Senin (24/6/2024).
Baca juga: Lima Desa di Klaten Ajukan Surat Permohonan Dropping Air Bersih, Ini Kata BPBD Klaten
Kompol Tegar membeberkan kronologis penangkapan tersangka berawal dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian dan berdasarkan scientific investigation.
Pihaknya mendapat petunjuk bahwa korban nenek S meninggal karena dianiaya, sehingga dilakukanlah proses penyelidikan yang akhirnya merujuk kepada satu orang tersangka.
"Ternyata tersangka WP itu masih ada hubungan saudara dengan korban, yakni cucu buyut. Yang bersangkutan mengaku melaksanakan aksi tidak sendirian, melainkan dibantu oleh tersangka EWP. Kemudian petugas melakukan penangkapan," jelasnya.
Lebih lanjut, Kompol Tegar mengatakan kasus curas yang mengakibatkan korban tewas tersebut terjadi di Dukuh Sangkal RT 01 RW 03 Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.
Seorang Pelajar di Bantul Curi Ponsel dan Uang Milik Tetangga, Polisi Dalami Motif dan Modus Pelaku |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Komplotan Pencurian di Gunungkidul, 10 Tersangka Diamankan |
![]() |
---|
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Kasihan Bantul, Penasihat Hukum Korban Keberatan Penerapan Pasal |
![]() |
---|
Perangi Peredaran Miras Ilegal, Polda DIY Kembali Sita 2.338 Botol Miras Berbagai Merek |
![]() |
---|
Pasutri Asal Magelang Jual Remaja via MiChat, Upah Korban Cuma Rp20 Ribu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.