Berita Kriminal

Polisi Ringkus Dua Tersangka Pencurian yang Menewaskan Seorang Nenek di Delanggu Klaten

Nenek berinisial S (87) itu ternyata adalah korban kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Penulis: Dewi Rukmini | Editor: Muhammad Fatoni
Tribun Jogja/ Dewi Rukmini
Dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang menewaskan seorang nenek di Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, saat dihadirkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Klaten, Senin (24/6/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Dewi Rukmini

TRIBUNJOGJA.COM, KLATEN - Satreskrim Polres Klaten berhasil mengungkap misteri kematian seorang nenek asal Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, yang ditemukan tewas dengan luka kepala di rumahnya.

Nenek berinisial S (87) itu ternyata adalah korban kasus pencurian dengan kekerasan (curas).

Pihak Satreskrim Polres Klaten dan Polsek Delanggu pun telah menangkap dua tersangka dalam kasus curas tersebut.

Mereka adalah WP (24), warga Desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, dan EWP (24), warga Desa Jambon, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. 

Dua tersangka itu dihadirkan dalam konferensi pers di lobi Mapolres Klaten, Senin (24/6/2024).

Dengan mengenakan pakaian tahanan warna oranye dan tangan diborgol, dua tersangka itu tampak tertunduk saat dibawa ke depan awak media.

Muka mereka tidak terlihat karena memakai penutup wajah bewarna hitam atau sebo. 

Wakapolres Klaten, Kompol Tegar Satrio Wicaksono, mengatakan dua tersangka kasus curas itu ditangkap sepekan setelah kejadian atau pada Kamis (20/6/2024) lalu.

Dua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, yakni tersangka WP diamankan di Kartasura, sedangkan tersangkan EWP diringkus di wilayah Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

"Setelah dilaksanakan penyelidikan, kedua belah pelaku mengakui perbuatannya sehingga dikenakan Pasal 365 ayat 3 dan atau Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kompol Tegar kepada awak media, Senin (24/6/2024). 

Baca juga: Lima Desa di Klaten Ajukan Surat Permohonan Dropping Air Bersih, Ini Kata BPBD Klaten

Kompol Tegar membeberkan kronologis penangkapan tersangka berawal dari keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian dan berdasarkan scientific investigation.

Pihaknya mendapat petunjuk bahwa korban nenek S meninggal karena dianiaya, sehingga dilakukanlah proses penyelidikan yang akhirnya merujuk kepada satu orang tersangka. 

"Ternyata tersangka WP itu masih ada hubungan saudara dengan korban, yakni cucu buyut. Yang bersangkutan mengaku melaksanakan aksi tidak sendirian, melainkan dibantu oleh tersangka EWP. Kemudian petugas melakukan penangkapan," jelasnya. 

Lebih lanjut, Kompol Tegar mengatakan kasus curas yang mengakibatkan korban tewas tersebut terjadi di Dukuh Sangkal RT 01 RW 03 Desa Sidomulyo, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved