Kapolri Bakal Tindak Tegas Anggotanya yang Terlibat Judi Online, Bisa Dipecat

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam anggota yang terlibat judi online dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com/Rahel
Kepala Kepolisian Negara Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (22/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengancam anggota yang terlibat judi online dengan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Sanksi tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas judi online di tanah air.

Menurut Kapolri, Propam Mabes Polri sudah mengeluarkan perintah kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas setiap anggota yang terlibat dalam praktik judi online.

"Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan," kata Sigit di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).

Dalam pemberantasan judi online ini menurut Kapolri kepolisian membutuhkan peran serta dari seluruh pihak terkait.

Baca juga: Gara-gara Pinjaman Uang Tak Disetujui, Oknum Perangkat Desa Nekat Bakar Rumah PMD

Kepolisian sendiri akan mengerahkan seluruh jajaran untuk aktif dalam pemberantasan judi online ini.

"Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal," ucap dia.

40 Ribu Situs Judi Diblokir

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan pemberantasan judi online ini sudah dilaksanakan oleh kepolisian sejak beberapa tahun terakhir.

Selama dua tahun terakhir tercatat ada 5.982 orang yang ditangkap terkait dengan judi online.

Kemudian juga sudah ada 40.642 situs judi online yang diblokir oleh pemerintah.

 "Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” kata Himawan.

Tak hanya itu, Polri juga melakukan pemblokiran terhadap 40.642 situs judi serta menyita aset senilai Rp817,4 miliar pada periode yang sama.

“Ditus yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar," ujar dia. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved