Berita Jogja Hari Ini

Ombudsman RI Kunjungi Pangkalan dan SPBE di Sleman

Ombudsman RI meninjau pangkalan LPG 3 Kg dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/06/2024).

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika meninjau pangkalan dan SPBE di Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/06/2024). 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ombudsman RI meninjau pangkalan LPG 3 Kg dan Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Sleman, Yogyakarta, Jumat (21/06/2024).

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengatakan tujuan pengawasan adalah untuk memastikan tidak ada pelayanan publik yang terganggu dalam penyaluran LPG 3 Kg.

Selain memastikan penyaluran LPG subsidi tepat sasaran, pihaknya juga memastikan pangkalan mematuhi harga eceran tertinggi (HET). Juga memastikan tabung yang disalurkan aman dan layak.

Baca juga: Haul Bung Karno di Blitar, DPC PDIP Kota Jogja Teguhkan Semangat Gelorakan Pancasila

“Jangan sampai tabung-tabung yang tidak layak jual atau tidak layak salur tetap disalurkan. Saat kami ke lapangan tidak ada persoalan HET, karena kalau tidak sesuai (HET), Pertamina bisa mencabut usaha, membekukan, dan tidak melayani penyaluran LPG 3 Kg melalui pangkalan tersebut,” katanya.

Dalam kunjungannya ke SPBE, ia melihat standar keamanan dan kualitas. Pihaknya juga melibatkan Kementerian Perdagangan untuk melakukan uji petik. Hasilnya tidak ada tabung yang beratnya kurang dari 8 kg.

“Dan tadi kami lihat tabung yang sudah expired itu dipisah untuk dikirim ke bengkel perbaikan tabung milik Pertamina. Sudah memenuhi uji mutu dan kualitas, timbangan juga sesuai prosedur,” lanjutnya.

Namun yang menjadi catatan, saat ini HET masih terbatas di pangkalan saja. Sedangkan masyrakat sebagai konsumen akhir belum bisa menikmati HET. Untuk itu, pihaknya mendorong agar pengecer dihapuskan, dan diganti dengan pangkalan.

“Supaya masyarakat sebagai konsumen akhir bisa menikmati HET. Karena selama ini kan masyrakat membeli dengan harga yang lebih tinggi,” ujarnya.

Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Regional Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho mendukung pengawasan yang dilakukan oleh Ombudsman RI. Sebab pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan LPG 3 Kg bisa tepat sasaran dan tepat kuantitas.

“Dari pantauan pelaksanaan subsidi tepat, penjualan, dan penimbangan hasilnya bagus. Kami mendukung Ombudsman, ini bentuk pengawasan,” terangnya.

Ia pun mengimbau agar masyarakat senantiasa menggunakan LPG 3 kg bersubsidi sesuai dengan peruntukannya yaitu rumah tangga miskin, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran. 

“Selain dari kelompok tersebut dapat menggunakan produk LPG non subsidi yang saat ini tersedia dalam kemasan Bright Gas 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg. Usaha-usaha seperti usaha batik, usaha binatu, hotel, restoran, usaha peternakan, usaha pertanian (di luar petani sasaran), usaha tani tembakau, dan usaha jasa las, tidak boleh menggunakan LPG subsidi,” pungkasnya. (maw)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved