Berita Kota Yogya Hari Ini

Marak Pembuangan Sampah Liar, Satpol PP Kota Yogyakarta Akui Kewalahan: Kucing-kucingan Terus

Aktivitas pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta masih saja dijumpai, termasuk di jalan-jalan protokol yang cenderung ramai kendaraan.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
istimewa
Tumpukan sampah di sebelah barat Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, Rabu (19/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Aktivitas pembuangan sampah liar di Kota Yogyakarta masih saja dijumpai, termasuk di jalan-jalan protokol yang cenderung ramai kendaraan.

Salah satunya, di sebelah selatan Stadion Mandala Krida, Kota Yogyakarta, di mana tumpukan sampah sampai memakan badan jalan, pada Rabu (19/6/2024) pagi.

Otomatis, para pengendara kendaraan bermotor yang melintas pun merasa terganggu dengan keberadaan tumpukan sampah tersebut.

Bukan tanpa alasan, lokasi pembuangan liar itu hanya berjarak beberapa meter saja dari belokan tajam dan memaksa pengemudi harus cepat menghindar.

Baca juga: Kustini Sri Purnomo Masih Cari Pendamping di Pilkada Sleman 2024 

"Jadi pas belok tadi agak kaget, karena ada tumpukan sampah. Ini kan bahaya juga, karena kalau menabrak atau menghindari tumpukan sampah bisa jatuh, atau ditabrak dari belakang," ucap Fauzan, salah satu pengemudi yang kebetulan melintas.

Merespons fenomena tersebut, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, bahwa pihaknya cukup kewalahan menangatasi polemik pembuangan sampah liar ini.

Pasalnya, warga masyarakat melangsungkan aktivitas terlarang itu secara terukur, untuk menghindari patroli petugasnya di lapangan.

Benar saja, ketika mendapati tempatnya biasa membuang sampah secara liar dijaga oleh petugas, mereka tidak segan melalukan pelanggaran serupa di titik lain.

Sehingga, petugas seringkali kecolongan, layaknya kasus di sebelah barat Stadion Mandala Krida itu. 

"Pelaku pembuang sampah liar ini kucing-kucingan terus dengan petugas kami yang melakukan operasi," terang Octo.

Namun, karena keterbatasan personel, Satpol PP tidak bisa mengerahkan petugas selama 24 jam penuh untuk melakukan pengawasan secara merata di seluruh titik rawan.

Menurutnya, beberapa kali petugas berhasil mencokok pelaku, tetapi tidak ada yang sampai diseret ke meja hijau untuk mendapat penindakan yustisi.

"Yang tertangkap kami lakukan tindakan non yustisi, persuasif, menghalau untuk tidak membuang sampah, serta pemberian kartu kuning," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved