Tergiur Iklan Tanah Kavling dari Marketplace, Pengusaha di Jogja Ini Tertipu Ratusan Juta Rupiah

Ia tertipu hingga mengalami kerugian Rp406 juta, gara-gara tergiur iklan sebuah tanah kavling di daerah Gamping, Sleman

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Abdul Rahman menunjukkan surat laporan kepolisian, di salah satu cafe di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, Kamis (14/6/2024) sore lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Seorang pengusaha jasa servis smartphone produk Apple di Yogyakarta, Abdul Rahman (35), menjadi korban penipuan.

Ia tertipu hingga mengalami kerugian Rp406 juta, gara-gara tergiur iklan sebuah tanah kavling di daerah Gamping, Sleman di salah satu aplikasi layanan jual beli, atau marketplace.

Kisah penipuan itu bermula pada 2021 silam, saat Abdul melihat ada informasi kavling yang dijual di dekat unit usahanya di kawasan Godean.

Ia menandaskan, dari segi harga yang ditawarkan sejatinya tidak lebih murah, namun dirinya tergiur oleh sistem pembayaran yang bisa dilakukan secara cash tempo.

"Marketingnya beberapa kali followup ke kantor dan rumah, kami bertemu di sebuah mall, kemudian kami deal di situ. Kami bayar cash tempo," tandasnya, saat dijumpai di salah satu cafe di kawasan Kotabaru, Kota Yogyakarta, Kamis (15/6/2024) sore.

Setelah bebeapa kali melakukan pembayaran, Abdul merasa curiga, karena tidak kunjung mendapat kejelasan terkait pecah sertifikat kavling padanya. 

Di sela itu, dirinya pun sempat mendapat informasi perubahan ukuran kavling, dengan ukuran bertambah dua kali lipat dari seharusnya.

"Kalau berubah toleransinya 2-5 meter. Tapi, ini dua kali lipat. Saya berpikir, ini nggak beres. Jalan sudah lama, pembayaran kadang dapat kuitansi, kadang tidak. Akhirnya, saya stop pembayaran," cetusnya.

Baca juga: Pemda DIY Akan Data Ulang Perumahan Ilegal di Tanah Kas Desa, Solusi Sewa Lahan Dipertimbangkan

Kecurigaan Abdul semakin memuncak, saat dirinya mendapati ada iklan objek tersebut di aplikasi yang sama, tetapi dengan nama pengembang yang berbeda, pada pertengahan 2023.

Ia lantas meminta stafnya untuk menanyakan perihal iklan kavling yang dijual Rp4,9 juta per meter, dari harga semula hanya Rp4,3 juta tersebut.

"Akhirnya mereka bersedia mengembalikan dana Rp406 juta yang saya bayarkan, paling lambat enam bulan, atau sampai 6 Desember 2023. Waktu itu, legalnya bilang tidak mau mencicil," ujarnya.

Namun, pembayaran urung terlaksana hingga jatuh tempo yang disepakati kedua belah pihak, sehingga pihaknya memutuskan membawa masalah ini ke kepolisian.

Pada 8 Desember 2023, Abdul membuat laporan ke Polda DI Yogyakarta dan diketahui ada unsur pidana penggelapan, serta penipuan.

"Kemudian, 6 Juni 2024 naik tahap penyidikan dan harapannya berjalan dengan baik dan diusut sampai tuntas, agar tidak ada korban lainnya," katanya.

"Kalau uang balik, saya kira sudah pesimis, tidak berharap. Tapi, harapannya bisa diproses dengan sebaik mungkin oleh kepolisian," urai Abdul. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved