Berita Jogja Hari Ini
Ketua PMII Yogyakarta Minta Polda DIY Usut Tuntas Dugaan Tindakan Represif Saat Demo di DPRD DIY
Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Yogyakarta Ilyasa Alfin Abadi menuntut Polda DIY dan DPRD DIY mengusut tuntas dugaan pengania
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Yogyakarta Ilyasa Alfin Abadi menuntut Polda DIY dan DPRD DIY mengusut tuntas dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum security DPRD DIY terhadap salah satu peserta unjuk rasa.
Sebagaimana diketahui kejadian dugaan penganiayaan itu berlangsung pada saat ratusan mahasiswa menggelar unjuk rasa penolakan program tabungan perumahan rakyat (Tapera) dan komersialisasi pendidikan.
Unjuk rasa digelar pada Senin (10/6/2024) dihalaman gedung DPRD DIY dengan dihadiri mahasiswa berbagai kampus di Yogyakarta.
Baca juga: PMII Yogyakarta Resmi Laporkan Oknum Security DPRD DIY ke Polda DIY Terkait Dugaan Penganiayaan
Para mahasiswa saat itu membakar ban bekas, hal itu memancing reaksi security DPRD DIY dan aparat kepolisian.
Ujungnya salah satu peserta unjuk rasa bernama Ahmad Tomy Wijaya mengalami luka pada bagian kepala.
Tomy mengklaim luka tersebut akibat dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum security dan aparat kepolisian.
"Kami menuntut Polda DIY dan DPRD DIY untuk mengusut tuntas pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap kader PMII," kata Tomy, saat dikonfirmasi, Rabu (12/6/2024).
Pihaknya juga meminta pertanggungjawaban secara hukum serta memulihkan hak-hak korban.
"Kami minta pertanggungjawab dan memulihkan hak-hak korban. Apabila tuntutan ini tidak direalisasikan maka kami PMII DIY akan melakukan konsolidasi besar-besaran untuk menduduki kantor DPRD dan Polda DIY," tegas Ilyasa.
PMII DIY telah mengambil langkah tegas untuk melakukan proses hukum dengan melaporkan pada pihak kepolisian pada Selasa (11/6/2024).
Berdasarkan pada pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 yang menjamin hak asasi manusia yakni hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Selain itu, mekanisme pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum diatur dalam UU nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum pasal 13 ayat 3 UU nomor 9 tahun 1998 yakni pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum POLRI bertanggungjawab menyelenggarakan pengamanan untuk menjamin keamanan dan ketertiban umum sesuai prosedur yang berlaku.
Lebih lanjut, Ilyasa menyampaikan berdasarkan perkapolri Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi), aparatur pemerintah dalam hal ini polri, berkewajiban dan bertangung jawab untuk melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menghargai prinsip praduga tidak bersalah, serta menyelengarakan pengamanan berdasarkan ketentuan perundangt-undangan.
"Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud, tindakan represifitas yang dilakukan sudah melanggar ketentuan yang berlaku," terang dia.
Wakil Ketua DPRD DIY Huda Tri Yudiana berharap permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara mediasi.
"Nggak usah dibesar-besarkan. Kami berharap semua bisa diselesaikan dengan cara mediasi. Saya sebagai pimpinan bertanggungjawab atas semua ini. Toh insiden itu bukan disengaja, hanya bentuk reaksi," terang dia. (hda)
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.