Berita Bantul Hari Ini
Takbir Keliling IdulAdha di Bantul Boleh Dilaksanakan, Hanya Sampai pukul 23.00 WIB
Tujuan Polres Bantul bukan membatasi takbir keliling, namun agar pelaksanaannya tidak menimbulkan akses yang negatif di kemudian hari.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul bersama panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul, berkomitmen bersama untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif saat malam takbiran Iduladha 1445 H.
Hal tersebut dinyatakan saat Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, melakukan, audiensi bersama panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul di Mapolres Bantul , Selasa (11/6/2024).
“Tujuan diundangnya bapak/ibu sekalian pada kesempatan kali ini adalah dalam mewujudkan komitmen bersama dalam menyelenggarakan perlombaan takbir keliling Iduladha ,” kata Michael.
Berdasarkan data yang ada, kata Michael, pelaksanaan lomba takbir berkeliling berbeda-beda.
Di mana, pada saat hari raya Idulfitri kemarin, hanya fokus pada malam takbiran saja.
Namun, untuk Iduladha 2024 esok, lomba takbir keliling ada yang dilaksanakan pada malam tanggal 16-18 Juni 2024.
Tujuan Polres Bantul bukan membatasi pelaksanaan takbir keliling , namun agar pelaksanaan takbir keliling itu tidak menimbulkan akses yang negatif di kemudian hari.
“Karena pengalaman tahun lalu terutama pada malam takbiran kita lihat banyak kejadian-kejadian akibat adanya provokasi yang disebabkan antara lain penggunaan speaker terlalu keras, bahkan ada rumah warga yang kacanya pecah,” tutur Michael.
Ironisnya banyak juga yang mengkonsumsi alkohol, terutama pada kalangan anak-anak muda.
Michael mempersilahkan masyarakat melaksanakan takbir keliling namun dengan persyaratan-persyaratan tertentu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang pelaksanaan kegiatan takbiran dan salat Iduladha 1445 Hijriah.
“Boleh dilaksanakan sampai pada pukul 23.00 WIB, karena juga masayarakat lainnya butuh untuk beristirahat untuk mempersiapkan salat Iduladha dan menyembelih hewan kurban pada pagi harinya,” jelas Michael.
Ia juga menegaskan, bahwa takbir keliling hanya boleh dilakukan di setiap kapanewon saja, tidak boleh keluar dari wilayah kapanewonnya.
“Penggunaan sound system juga dibatasi sampai 75 desibel sesuai Surat Edaran Bupati yang sudah dikeluarkan dan sudah disepakati bersama,” kata dia.
Secara tegas, Michael juga mengingatkan peserta takbir keliling agar tidak ada yang mengkonsumsi minuman keras.
Peserta takbir keliling juga dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi.
Dinkop UKM DIY dan Iwapi Bantul Gelar Pameran Produk Disabilitas di Stadion Sultan Agung |
![]() |
---|
Sejumlah Titik di Bantul Longsor Terdampak Hujan Deras |
![]() |
---|
13 Orang Meninggal Karena Laka Air hingga Pekan Kedua Desember 2024, Ini Pesan Polres Bantul |
![]() |
---|
Festival Inspirasi Pendidikan Kabupaten Bantul 2024, Jadi Sarana Peringati PGRI dan HKN |
![]() |
---|
Natal dan Tahun Baru, Stok Kebutuhan LPG 3 Kg di Bantul Disebut Aman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.