Berita Bantul Hari Ini

Takbir Keliling IdulAdha di Bantul Boleh Dilaksanakan, Hanya Sampai pukul 23.00 WIB

Tujuan Polres Bantul bukan membatasi takbir keliling, namun agar pelaksanaannya tidak menimbulkan akses yang negatif di kemudian hari.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Dokumentasi Polres Bantul
Kapolres Bantul sedang lakukan audiensi bersama panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul di Mapolres Bantul, Selasa (11/6/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Polres Bantul bersama panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul, berkomitmen bersama untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif saat malam takbiran Iduladha 1445 H.

Hal tersebut dinyatakan saat Kapolres Bantul,  AKBP Michael R Risakotta, melakukan, audiensi bersama panitia lomba takbir keliling dan pengusaha sound system di Kabupaten Bantul di Mapolres Bantul , Selasa (11/6/2024).

“Tujuan diundangnya bapak/ibu sekalian pada kesempatan kali ini adalah dalam mewujudkan komitmen bersama dalam menyelenggarakan perlombaan takbir keliling Iduladha ,” kata Michael.

Berdasarkan data yang ada, kata Michael, pelaksanaan lomba takbir berkeliling berbeda-beda.

Di mana, pada saat hari raya Idulfitri kemarin, hanya fokus pada malam takbiran saja.

Namun, untuk Iduladha 2024 esok, lomba takbir keliling ada yang dilaksanakan pada malam tanggal 16-18 Juni 2024.

Tujuan Polres Bantul bukan membatasi pelaksanaan takbir keliling , namun agar pelaksanaan takbir keliling itu tidak menimbulkan akses yang negatif di kemudian hari. 

“Karena pengalaman tahun lalu terutama pada malam takbiran kita lihat banyak kejadian-kejadian akibat adanya provokasi yang disebabkan antara lain penggunaan speaker terlalu keras, bahkan ada rumah warga yang kacanya pecah,” tutur Michael.

Ironisnya banyak juga yang mengkonsumsi alkohol, terutama pada kalangan anak-anak muda. 

Michael mempersilahkan masyarakat melaksanakan takbir keliling namun dengan persyaratan-persyaratan tertentu berdasarkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang pelaksanaan kegiatan takbiran dan salat Iduladha 1445 Hijriah.

“Boleh dilaksanakan sampai pada pukul 23.00 WIB, karena juga masayarakat lainnya  butuh untuk beristirahat untuk mempersiapkan salat Iduladha dan menyembelih hewan kurban pada pagi harinya,” jelas Michael.

Ia juga menegaskan, bahwa takbir keliling hanya boleh dilakukan di setiap kapanewon saja, tidak boleh keluar dari wilayah kapanewonnya.

“Penggunaan sound system juga dibatasi sampai 75 desibel sesuai Surat Edaran Bupati yang sudah dikeluarkan dan sudah disepakati bersama,” kata dia.

Secara tegas, Michael juga mengingatkan peserta takbir keliling agar tidak ada yang mengkonsumsi minuman keras.

Peserta takbir keliling juga dilarang membawa petasan maupun kembang api yang takutnya akan digunakan untuk memprovokasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved