PNS Sleman Turun Pangkat Terlibat Perselingkuhan Asusila, Kasus di Bantul Dibebas Tugaskan

Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dijatuhi sanksi kedisiplinan

Penulis: Tribun Jogja | Editor: Iwan Al Khasni
via bolmora.com
Ilustrasi 

Tribunjogja.com Sleman - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman dijatuhi sanksi kedisiplinan berupa penurunan pangkat satu tahun dan penurunan jabatan.

Sanksi diberikan karena melanggar disiplin berkaitan kasus perselingkuhan dan asusila.

Melalui sanksi tersebut, diharapkan menjadi pembelajaran bagi pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten.

"Tidak sampai pemecatan. Sanksi dari kajian tim seperti itu. Tapi harapannya ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pegawai," kata Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Sleman, R. Budi Pramono, Senin (10/6/2024).

Menurut dia, kondisi kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman secara umum masih bagus.

Walaupun demikian, hingga pertengahan tahun ini ada dua oknum pegawai yang melakukan pelanggaran hingga akhirnya oleh tim kajian dijatuhi sanksi kedisiplinan.

Dua PNS yang melanggar ini disanksi masing-masing penurunan pangkat selama satu tahun dan penurunan jabatan menjadi pelaksana selama satu tahun.

Sanksi tersebut didasari atas ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94/2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

"Sudah diberikan sanksi," kata dia.

Ketua DPRD Kabupaten Sleman Haris Sugiharta mengungkapkan, selama ini kedisiplinan pegawai negeri sipil sebenarnya telah diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan Peraturan kepala Badan Kepegawaian negara nomor 6 tahun 2022 tentang pelaksanaan PP nomor 94 tahun 2021.

Yang mana, abdi negara wajib mentaati kewajiban dan menghindari larangan yang berlaku, baik di dalam maupun di luar jam kerja.

Bagi pegawai yang melanggar peraturan disiplin maka dapat dijatuhi hukuman tergantung tingkat pelanggaran.

Oleh sebab itu, Ia mendorong Bupati untuk bersikap tegas.

"Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah, artinya bupati harus berani menindak tegas sesuai pelanggaran. Tentunya setelah melalui proses investigasi dan ada rekomendasi BKPP yang menangani kepegawaian dan inspektorat dan instansi terkait sesuai permasalahannya," kata Haris.

Kasus PNS Bantul

Oknum aparatur sipil negara (ASN) atau lebih akrab ditelinga dengan sebutan pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bantul dibebas tugaskan dari jabatannya.

ASN dengan profesi guru olahraga itu dijatuhi hukuman pembebasan jabatan karena terbukti melakukan perselingkuhan dengan non ASN.

"Yang bersangkutan itu kan merupakan seorang guru olahraga. Jadi, sekarang beliau enggak jadi guru tapi jadi staf bagian tertentu," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, kepada awak media, di sela-sela tugasnya, Kamis (6/6/2024).

Ia pun tidak membeberkan posisi yang bersangkutan akan bekerja di bagian mana.

Namun, dipastikan masih berada di lingkungan organisasi perangkat daerah Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bantul.

"Nanti efektif berlakunya sanksi itu pada sekitar pertengahan Juni 2024. Karena kan ada masa berlakunya sendiri setelah hari ke-15 penjatuhan sanksi," jelasnya.

Artinya, pada saat ini, yang bersangkutan masih memiliki hak sebagi guru dan mengajar di suatu institusi pendidikan di Kabupaten Bantul.

"Pemberian punishment itu kami lakukan sesuai peraturan kedisiplinan yang ada dan punishment atau sanksi itu masuk dalam kategori berat sedang," jelas dia.

Atas kejadian itu, kini, pihaknya kembali menekankan kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul untuk taat kepada aturan kedisiplinan pegawai ASN dan menjaga nama baik institusi dengan benar.

"Apalagi kalau dilihat dari trennya, kasus perselingkuhan itu selalu ada dari tahun ke tahun. Memang, jumlahnya segitu-segitu aja, tidak banyak, tidak sampai sepuluh per tahun," katanya

Diberitakan Tribunjogja.com sebelumnya, seorang aparatur sipil negara (ASN) laki-laki di Kabupaten Bantul harus menjalani proses penyelidikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul seusai dilaporkan selingkuh.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bantul, Isa Budi Hartomo, mengatakan, kasus selingkuh itu dilakukan oleh seorang guru di Bantul dan dilaporkan sejak beberapa bulan yang lalu.

"Saat ini, kami sudah memeriksa yang bersangkutan, sudah melaksanakan Rakor di Majelis Pertimbangan Pengajuan Disiplin. Tadi pagi, surat lagi naik ke pak Bupati untuk proses lanjutan," kata dia kepada awak media di sela-sela tugasnya, Rabu (15/5/2024).

Dikatakannya, butuh beberapa waktu untuk memproses kasus perselingkuhan tersebut. Pasalnya, untuk menindaklanjutinya dibutuhkan proses pembuktian.

"Proses pembuktian tidak mudah. Karena kan (yang bersangkutan) tidak mau mengakuinya," ucap Isa.

Saat ditanya identitas lengkap yang bersangkutan, Isa memilih untuk enggan membeberkannya. Namun, Isa memastikan, bahwa kasus selingkuh itu terjadi antara ASN Bantul dengan non ASN.

Sementara itu, terkait sanksi yang akan dijatuhkan kepada ASN guru itu, kata Isa tidak bisa dilakukan asal-asalan. Pasalnya, sanksi diberikan harus berdasarkan grading yang ada.

"Pemberian sanksi itu ada grading-nya. Dipecat itu jadi sanksi terberat. Misalnya, terbukti sudah banyak orang lihat dan meresahkan orang banyak," urainya.

"Kasus selingkuh itu sudah sering kami tangani. Tahun lalu ada dua kasus selingkuh, tapi sudah kami selesaikan. Mereka sudah diberikan sanksi, salah satunya juga ada yang dipecat," beber Isa.

Menanggapi fenomena tersebut, pihaknya pun mengimbau kepada para ASN, PPPK maupun seluruh perkerja yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Bantul untuk mencerminkan sikap baik kepada masyarakat.

Sebab, ASN memiliki pengaruh sosial dalam masyarakat.

"Yang jelas sebagai ASN, menurut saya anda-anda harus taat dengan regulasi. ASN itu seperti orang yang sudah dikrangka dari regulasi-regulasi. Jadi, enggak boleh keluar dari situ," tandas dia. (Tribunjogja.com/rif/nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved