Berita Jogja Hari Ini

Lurah Nonaktif Maguwoharjo Divonis 6 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta Terkait Kasus TKD

Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kabupaten Sleman bernama Kasidi lurah nonaktif Maguwoharj

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Miftahul Huda
Suasana sidang vonis lurah nonaktif Maguwoharjo di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Senin (10/6/2024) 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Terdakwa kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) pemanfaatan tanah kas desa (TKD) Maguwoharjo, Kabupaten Sleman bernama Kasidi lurah nonaktif Maguwoharjo divonis 6 tahun penjara.

Terdakwa Kasidi juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider 3 bulan penjara.

Sidang putusan tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Senin (10/6/2024).

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 11 Juni 2024: Teramati 1 Kali Guguran Lava

Adapun Ketua Majelis Hakim Yulianto Prafipto dalam amar putusannya menilai Kasidi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis Hakim Yulianto dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan primair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana selama 6 tahun dan denda Rp 300 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti kurungan selama 3 bulan," kata Yulianto saat membacakan amar putusan.

Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Kasidi sendiri yakni 6,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Kasidi dalam dakwaan primairnya dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan ini, Penasihat Hukum terdakwa, Muslim Murjiyanto, mengatakan akan melakukan banding. 

Majelis hakim pun memberi waktu selambat-lambatnya 7 hari setelah sidang putusan untuk terdakwa melakukan banding.

Pada prinsipnya pihaknya menghargai putusan majelis hakim yang dijatuhkan kepada kliennya.

"Yang jelas kami akan segera koordinasi dengan klien kami untuk segera menentukan sikap kaitannya dengan langkah-langkah hukum. Kemungkinan besar begitu (mengajukan banding)," tutupnya. (hda)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved