Berita DI Yogyakarta Hari Ini

Hari Anti Narkoba Internasional Sebagai Momentum Memerangi Narkoba

Tanggal 26 Juni diperingati sebagai Hari Anti Narkoba Internasional (HANI). Peringatan tersebut menjadi momentum untuk memerangi narkoba di DIY. 

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Christi Mahatma
Diseminasi Konten Positif Dinas Komunikasi dan Informatika DIY dengan tajuk Hari Anti Narkoba Internasional Sebagai Momentum Memerangi Narkoba di Wisma KRT Wiryo Seputro, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Selasa (11/06/2024). 

“Kalau ketahanan diri sudah terbentuk, nggak ada permintaan narkoba, maka narkoba itu bisa musnah dengan sendirinya. Makanya mulai dari sekarang kita harus boikot narkoba. Karena narkoba itu selain menghilangkan kesadaran, ada dampak ikutannya, yaitu kecanduan. Itu yang bahaya,” sambungnya.

Ia pun mendorong masyarakat yang memiliki kenalan atau keluarga yang menggunakan narkotika untuk menjalani rehabilitasi di BNNP DIY.

Pihaknya akan memberikan pelayanan dan memberikan rehabilitasi secara gratis.

Meski begitu, para pengguna narkotika juga harus berkomitmen untuk sembuh, sehingga tidak menggunakan narkotika lagi.

Sementara itu, Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda DIY, AKBP M Mardiyono menyebut ancaman hukuman yang termaktub dalam UU 35 Tahun 2009 sangat berat. Bagi seseorang yang memiliki, menyimpan, menguasai nakotika jenis tanaman bisa diancam 4-8 tahun penjara dengan denda Rp800juta-Rp12 miliar.

Ancaman bagi pengedar narkotika pun lebih besar, minimal 5 tahun hingga 20 tahun, dengan denda Rp1-20 miliar.

“Bagi yang mengulangi lagi, misal sudah bebas tetapi menyalahgunakan narkoba lagi hukumannya lebih berat lagi. Sebenarnya ancaman hukuman dalam UU 35 Tahun 2009 itu sudah berat. Namun memang kasus penyalahgunaan narkotika masih marak. Kami berkomitmen untuk memberantas narkotika, tidak ke penggunanya, tetapi pengedar hingga bandarnya,” katanya.

Ia melanjutkan narkotika menjadi komoditas bisnis yang mendulang keuntungan besar sehingga bandar akan terus mencari pasar baru.

Salah satunya dengan memberikan narkotika secara gratis.

Setelah menciptakan pasar baru dan konsumen kecanduan, maka narkotika akan terus dicari dan berubah menjadi pasar tetap.

Ketika konsumen sudah sangat kecanduan,maka akan berubah menjadi pasar tetap. Inilah yang akan disasar oleh para bandar, sehingga barang haram tersebut bisa terus beredar.

“Di Indonesia ini kan penduduknya banyak, ini jadi pasar menarik. Kalau kita jualan, yang beli banyak, tentu senang, karena keuntungannya besar. Begitu juga dengan narkoba,” lanjutnya.

Pada kesempatan yang sama, Anggota DPRD DIY, Stevanus Christian Handoko menjelaskan Pemda DIY juga sudah berupaya memerangi narkoba di DIY. Salah satunya dengan melahirkan Perda No 3 Tahun 2010.

Dalam perda tersebut seluruh pihak diajak untuk ikut berperan, termasuk masyarakat. Upaya pencegahan menjadi titik berat pemberantasan narkoba di DIY.

“Dalam perda ini mengatur bagaimana kerja sama berbaai pihak untuk bergerak bersama, lintas sektor. Kami melihat faktor penyebab penyalahgunaan narkoba itu banyak. Faktor keluarga itu penting. Keluarga yang hidup sehat, harmonis, dapat mengedukasi untuk hidup sehat juga bisa mempengaruhi penurunan penyalahagunaan narkoba,” jelasnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved