Berita Pendidikan Hari Ini
Catat! 3 Kategori Ini Wajib Pendataan Sebelum Ikut PPDB SD dan SMP di Kota Yogya
Disdikpora Kota Yogya mulai membuka proses pendataan calon siswa peserta Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SD dan SMP.
Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogya mulai membuka proses pendataan calon siswa peserta Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) tingkat SD dan SMP.
Pendataan harus diikuti oleh tiga kategori khusus, yakni penduduk Kota Yogyakarta yang bersekolah di luar Kota Yogyakarta , siswa dari luar DIY, hingga peserta didik yang anggota keluarganya terdaftar sebagai pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) namun dirinya tak tercatat.
Kepala Bidang Pendidik Tenaga Kependidikan dan Sistem Informasi Disdikpora Kota Yogyakarta , Mannarima, mengatakan, bahwa siswa dengan kartu keluarga (KK) Kota Yogyakarta yang bersekolah di luar daerah, tetap harus mengikuti pendataan.
Sebab, berbeda dengan rangkaian PPDB tahun-tahun sebelumnya, pihaknya kini tidak mendapat wewenang untuk mengakses data kependudukan.
"Sehingga, pendataan kami hanya melalui satuan pendidikan di Kota Yogya saja. Jadi, anak yang sekolah di luar kota harus pendataan," tandasnya, Selasa (11/6/2024).
Sementara, Manarima memaparkan, untuk siswa yang berasal dari luar provinsi DI Yogyakarta , selain pendataan, mereka juga harus mengikuti Asesmen Standarisasi Pendidikan Daerah (ASPD).
Baca juga: PPDB SMA/SMK DIY 2024: Disdikpora Sebut Persaingan Ketat, Orang Tua Diminta Cermat Memilih Sekolah
Menurutnya, mereka harus mengikuti rangkaian tersebut agar memiliki standarisasi nilai yang sama dengan peserta didik lain, mengingat ASPD hanya dilangsungkan di DIY saja.
"Makanya, mereka harus mengikuti ASPD dulu sebelum masuk proses PPDB di Kota Yogya. Mereka harus sama nilainya dengan anak-anak di dalam DIY," terangnya.
Pihaknya pun sudah menetapkan jadwal ASDP susulan untuk para lulusan Sekolah Dasar (SD) dari luar DIY tersebut sepanjang 11-13 Juni 2024.
Hanya saja, mereka dipersilakan untuk mengikuti proses itu melalui Disdikpora kabupaten lain di DIY, baik Sleman, Bantul, Kulon Progo, atau Gunungkidul.
"Kalau jadwal kita hanya sampai 13 Juni. Apabila mereka sudah mengikuti ASPD di kabupaten lain di DIY, nilainya boleh dipakai," jelas Mannarima.
"Tidak harus di Dinas Pendidikan Kota Yogya, karena di kabupaten lain juga berlaku untuk mendaftar atau mengikuti PPDB di Kota Yogyakarta ," tambahnya.
Selanjutnya, kategori ketiga yang harus mengikuti pendataan adalah peserta didik yang tidak tercantum dalam KMS, namun ada salah satu anggota keluarga di KK-nya yang memegang KMS.
Menurutnya, calon siswa dengan kategori tersebut berhak mengikuti jalur afirmasi KMS yang digulirkan untuk memfasilitasi warga miskin atau kurang mampu, dengan kuota 11 persen.
"Misalnya, di dalam KK mungkin dia tinggal bersama neneknya yang pemegang KMS. Nah, dia boleh mengakses jalur afirmasi. Tapi, karena anak ini tidak tercantum dalam KMS, biasanya datanya tidak ada, sehingga harus pendataan dulu," ujarnya.
Catatan Pakar UGM tentang Makan Bergizi Gratis Budget Rp 10 Ribu: Masaknya Dekat Sekolah |
![]() |
---|
PMB PTKIN 2025 Mulai Dibuka, Diikuti 59 Kampus termasuk UIN Sunan Kalijaga |
![]() |
---|
Guru Besar UGM Raih Penghargaan dari Pemerintah Prancis |
![]() |
---|
Uji Coba Makan Bergizi Gratis, Siswa SD Muhammadiyah Suronatan Antusias |
![]() |
---|
Disdik Sleman Gelar Festival Komunitas Belajar 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.