Pemkot Yogyakarta Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelaku Pembuangan Sampah Liar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mulai mempertimbangkan untuk kembali menerapkan sanksi denda pada pelanggar.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUN JOGJA/AZKA RAMADHAN
Pembuangan sampah liar di taman pembatas jalan di Jalan Affandi, atau sebelah barat Pasar Demangan, Kota Yogyakarta, Rabu (5/6/2024) lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemeerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mempertimbangkan penerapan sanksi denda terhadap pelaku pembuangan sampah liar.

Hal itu sebagai respon terkait maraknya kasus pembuangan sampah secara liar yang belakangan kembali terjadi di wilayah Kota Yogyakarta, terutama di kawasan jalan-jalan protokol.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta pun mulai mempertimbangkan untuk kembali menerapkan sanksi denda pada pelanggar.

Meski demikian, Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, mengatakan, dalam penerapannya, pihaknya harus berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Sehingga, ia menyebut, sanksi yustisi untuk kasus pembuangan sampah liar kemungkinan belum dapat diterapkan dalam waktu dekat.

"Harus dikoordinasikan lagi. Ini kan nggak cuma urusannya Satpol PP, tapi harus sinergi dengan DLH, kemudan instansi hukum yang lain juga," ujarnya, Jumat (7/6/2024).

Baca juga: Tumpukan Sampah di Jalanan dan Depo, Pemkot Yogya Sebut Upaya Pengolahan Belum Tuntas 100 Persen

Octo pun menegaskan, penjagaan dan patroli di titik-titik rawan sejatinya terus dilakukan petugasnya.

Hanya saja, para pembuang sampah terkesan 'kucing-kucingan' dengan personelnya, sehingga perilaku pembuangan liar masih saja dijumpai.

"Jadi ketika mobil kita, atau petugas patrolinya keluar, mungkin mereka baru melaksanakan pembuangan di tempat-tempat terlarang itu," ucapnya.

Dijelaskan, untuk lokasi-lokasi perbatasan, dirinya tidak menutup kemungkinan pembuang sampah juga berasal dari luar Kota Yogyakarta. 

Seperti beberapa waktu lalu, saat tumpukan sampah muncul di hampir sepanjang taman pembatas jalan di Jalan Affandi, atau sebelah barat Pasar Demangan.

"Makanya, kita lakukan penghalauan juga. Kita minta buang di depo sesuai jamnya, atau bawa pulang kalau memang bukan dari wilayah kota," katanya. (*)

 

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved